MK Kabulkan Pencabutan Gugatan, KPU Kota Probolinggo dan Wali Kota Terpilih Tunggu Penetapan

Pasca putusan MK tersebut, dr Aminuddin menunggu proses penetapan oleh KPU, sedangkan KPU masih menunggu salinan putusan MK sebagai acuan pelaksanaan penetapan

04 Feb 2025 - 18:16
MK Kabulkan Pencabutan Gugatan, KPU Kota Probolinggo dan Wali Kota Terpilih Tunggu Penetapan
Wali Kota Probolinggo terpilih, dr. Aminuddin dalam sebuah kesempatan wawancara (Rahmad/SJP)

KOTA PROBOLINGGO, SJP - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kota Probolinggo 2024.

Atas hal itu, pemohon yaitu Perhimpunan Pemilihan Indonesia (PPI) tidak diperkenankan untuk mengajukan permohonan serupa kepada MK.

Sehingga, secara otomatis proses gugatan PHPU pada Pilkada atau Pilwali Kota Probolinggo selesai.

Termasuk pula, pasangan cawali dan cawawali Kota Probolinggo dr. Aminuddin dan Ina Dwi Lestari dipastikan calon terpilih.

Menanggapi keputusan MK tersebut, Wali Kota Probolinggo terpilih dr. Aminuddin mengaku lega. Sebab putusan tersebut, membuatnya memacu program 100 hari kerja nanti.

"Tentunya rasa ucap syukur Alhamdulillah ya, sebab putusan ini tidak hanya ditunggu oleh tim pemenangan Amanah, melainkan ditunggu oleh masyarakat Kota Probolinggo," ujarnya pada Selasa (4/1/2025).

Pihaknya saat ini tinggal menunggu penetapan dari KPU Kota Probolinggo. Selama proses tunggu, ia terus melakukan sinkronisasi dengan OPD guna menyukseskan program 100 hari kerja.

"Tentunya kami terus menghormati mekanisme dan proses ini. Sehingga nanti insyaallah sesuai aturan juga tanggal 20 Februari pelantikan berjalan dengan baik," tutupnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal mengatakan, sebagaimana putusan sela (dismissal) oleh MK terkait PHPU Pilkada Kota Probolinggo, pihaknya menunggu salinan putusan.

"Salinan putusan dari MK itu jadi dasar untuk melakukan penetapan. Berdasarkan regulasi, penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan dibacakan," ulasnya. 

Rencananya, pihaknya akan melakukan penetapan pada Kamis, 6 Februari 2025.

"Usai KPU lakukan penetapan, maka langkah selanjutnya bukan ranah KPU lagi," tutupnya. 

Sehingga, saat ini baik dr. Aminuddin, Wali Kota terpilih maupun KPU sama-sama menunggu. 

Pelantikan kepala daerah sendiri, nantinya direncanakan akan digabungkan baik yang tidak bersengketa maupun bersengketa di MK yaitu antara tanggal 18-20 Februari 2025.

Berdasarkan data Kemendagri, terdapat sebanyak 296 daerah yang non sengketa dan sebanyak 249 daerah terdapat gugatan sengketa berdasarkan data rekapitulasi gugatan Pilkada serentak tahun 2024. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow