Putusan MK Parpol Tanpa Kursi Berkesempatan Mencalonkan Diri Tak Langsung Diterapkan di Kota Batu
Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto menguraikan pada Jumat (23/8/2034) bahwa kondisi tersebut dikarenakan pihaknya belum mendapatkan instruksi dari KPU RI mengingat terdapat beberapa mekanisme yang perlu disinkronkan, termasuk dengan Komisi di DPR.
Kota Batu, SJP - Regulasi yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur persentase minimum kursi pencalonan dan memungkinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah, tidak langsung diterapkan oleh KPU Kota Batu
Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto menguraikan pada Jumat (23/8/2034), bahwa kondisi tersebut dikarenakan pihaknya belum mendapatkan instruksi dari KPU RI mengingat terdapat beberapa mekanisme yang perlu disinkronkan, termasuk dengan Komisi di DPR.
"KPU Kota Batu belum mengambil sikap lanjutan hingga mendapatkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk resmi dari KPU RI. Meskipun begitu, isi putusan MK telah disosialisasikan dan disampaikan kepada seluruh Parpol di Kota Batu," paparnya.
Sosialisasi tersebut dikatakan sudah dilaksanakan sejak 20 Agustus lalu, namun apabila implementasinya langsung dilakukan maka akan mengubah syarat pencalonan di Kota Batu dari 25 persen menjadi 10 persen karena DPT tidak mencapai 250 ribu dan memungkinkan perubahan persyaratan.
Heru menyatakan bahwa situasi menjelang Pilkada serentak sampai saat ini masih berjalan dinamis dan belum dapat diprediksi jumlah Paslon yang akan bertarung.
Pendaftaran calon akan dibuka mulai 27 Agustus 2024 nanti, dan jika tidak ada perubahan hingga pendaftaran berakhir maka KPU RI akan segera memberikan petunjuk pelaksanaan kepada daerah-daerah.
"Jika diterapkan, kemungkinan besar akan terjadi. Namun kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI untuk langkah selanjutnya," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi ArdianĀ
What's Your Reaction?