Misteri Solar di JLS Tulungagung, Uji Lab Final, Namun Status Subsidi Masih 'Gelap'

Meski hasil uji laboratorium memastikan muatan tersebut merupakan solar spesifikasi B-40, pihak kepolisian hingga kini masih gagal mengungkap status legalitas asal-usul barang tersebut, apakah produk subsidi atau non-subsidi.

09 Jan 2026 - 23:00
Misteri Solar di JLS Tulungagung, Uji Lab Final, Namun Status Subsidi Masih 'Gelap'
Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat BBM BPH Migas, Atiq Mujtaba (paling kiri), Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana (tengah), saat memberikan keterangan terkait hasil uji laboratorium sampel solar dari truk tangki yang terguling di JLS Tulungagung. (Beny/SJP).

TULUNGAGUNG, SJP — Teka-teki mengenai kandungan bahan bakar minyak (BBM) yang diangkut truk tangki misterius pasca-insiden kecelakaan di Jalur Lintas Selatan (JLS) Besuki, November 2025 lalu, akhirnya terjawab. 

Meski hasil uji laboratorium memastikan muatan tersebut merupakan solar spesifikasi B-40, pihak kepolisian hingga kini masih gagal mengungkap status legalitas asal-usul barang tersebut, apakah produk subsidi atau non-subsidi.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Lemigas Jakarta melalui BPH Migas, sampel BBM dari truk bernopol AG 9462 UT tersebut dinyatakan memenuhi standar teknis Solar B-40.

"Hari ini kami sampaikan kelanjutan penyelidikan. Semua pihak telah diperiksa, mulai dari sopir hingga perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam rantai distribusi ini," ujar AKP Ryo dalam jumpa pers, Jumat (09/01/2026).

Penyelidikan ini bermula dari kecelakaan tunggal pada (28/11/2025). Saat itu, sebuah truk tangki biru-putih tanpa identitas perusahaan terguling dan menumpahkan sekitar 3.000 liter solar di dekat kawasan tambak udang milik PT Koyo Segoro Endah (KSE). 

Ironisnya, saat petugas tiba di lokasi, sang sopir telah menghilang, memicu dugaan kuat adanya praktik distribusi BBM ilegal.

Polisi menyebut adanya indikasi pelanggaran Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Namun, AKP Ryo cenderung melihat kasus ini sebagai ranah pelanggaran administratif.

"Pendalaman kami saat ini mengarah pada kesalahan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 6 Tahun 2023. Sanksinya bisa berupa penghentian usaha atau denda," tambahnya. 

Guna memastikan langkah hukum selanjutnya, Polres Tulungagung akan melakukan koordinasi dengan Wassidik Polda Jawa Timur.

Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat BBM BPH Migas, Atiq Mujtaba, menegaskan bahwa secara fisik, solar subsidi dan non-subsidi sulit dibedakan. 

Kunci utama legalitas terletak pada titik perolehan (suplai), yang hingga kini belum didalami secara tuntas.

"BBM subsidi dan non-subsidi itu fisiknya sama. Yang membedakan adalah titik perolehannya. Jika diambil dari skema subsidi namun dijual sebagai non-subsidi, di situlah letak pelanggarannya," kata dia.

BPH Migas membeberkan sejumlah temuan yang memperumit kasus ini, pertama adalah PT Tiga Jaya Propertindo, yang diduga terlibat dalam distribusi, ternyata tidak mengantongi izin niaga BBM apa pun.

Kedua, armada pengangkut yang digunakan sopir berinisial R tidak terdaftar dalam izin usaha pengangkutan milik PT Lancar Berkah Berlimpah (LBB).

Ketiga, Kantor Cabang PT Ganani di Surabaya diketahui sudah tidak aktif, meski perusahaan tersebut masih memegang izin niaga umum pusat.

Kendati ditemukan banyak kejanggalan, BPH Migas mengaku belum mendalami dari mana PT Ganani memperoleh solar tersebut. 

Alasan hambatan waktu menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru menjadi dalih belum tuntasnya penelusuran asal-usul barang. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow