Minimalisir Gangguan Kamtibmas, Wali Kota Eri Cahyadi Terbitkan SE Atur Ketat Ramadan di Surabaya
Eri menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan demi menjaga ketertiban umum dan menghormati suasana ibadah, terlebih banyak tindak kejahatan kerap memanfaatkan keramaian untuk melancarkan aksi.
SURABAYA, SJP - Suasana malam bulan suci Ramadan di Surabaya tahun ini dipastikan berjalan lebih tertib dan terkontrol. Pemerintah kota mengatur secara ketat berbagai aktivitas masyarakat melalui Surat Edaran (SE) yang mengatur pedoman keamanan dan ketertiban selama Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan langsung oleh Wali Kota Eri Cahyadi sebagai langkah preventif menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) ibu kota Provinsi Jawa Timur. Aturan itu mencakup pembatasan operasional tempat hiburan, pengaturan distribusi takjil dan zakat, hingga pengawasan aktivitas remaja dan patroli gabungan aparat.
Dalam SE tersebut, seluruh tempat hiburan malam seperti diskotek, klub malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, spa, dan panti pijat diwajibkan menghentikan operasional sementara selama Ramadan. Ketentuan itu juga berlaku bagi fasilitas hiburan yang berada di dalam hotel.
Selain itu, operasional bioskop juga dibatasi, khususnya pada jam utama ibadah, yakni mulai pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB saat waktu berbuka puasa dan Salat Tarawih berlangsung.
Eri menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan demi menjaga ketertiban umum dan menghormati suasana ibadah, terlebih banyak tindak kejahatan kerap memanfaatkan keramaian untuk melancarkan aksi.
"Tujuannya, untuk menghindari kemacetan lalu lintas pada saat pembagian takjil atau sahur," kata Eri saat dikonfirmasi pada Jumat (20/2/2026).
Pengaturan distribusi takjil dan zakat fitrah juga menjadi perhatian dalam SE tersebut. Pembagian makanan berbuka maupun sahur dianjurkan disalurkan melalui masjid, musala, lembaga sosial, maupun lembaga keagamaan.
Penyaluran zakat fitrah juga disarankan melalui lembaga resmi seperti masjid dan Badan Amil Zakat Nasional agar lebih tertib dan tepat sasaran.
Menurut Eri, pola distribusi yang terorganisir penting untuk mencegah penumpukan massa dan kemacetan yang kerap terjadi saat pembagian takjil di jalan.
"Pengusaha kuliner restoran, kafe, hingga warung tetap diperbolehkan melayani makan di tempat (dine-in), namun kami imbau untuk memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok," ucapnya.
Sementara itu, kegiatan Bazar Ramadan dan Pasar Malam diwajibkan mengantongi izin dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan akan dimonitor oleh pemangku wilayah setempat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.
Dalam aspek ibadah, pengurus masjid juga diminta menggunakan pengeras suara sesuai ketentuan dari Kementerian Agama Republik Indonesia guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan ibadah dan kenyamanan warga.
Tak hanya itu, Pemkot juga melarang keras pembuatan, penjualan, maupun penggunaan petasan demi mencegah potensi kebakaran dan gangguan keamanan.
Eri turut meminta peran aktif orang tua dan sekolah untuk mengawasi aktivitas remaja agar tidak terlibat tawuran, perang sarung, balap liar, aktivitas gangster, judi online maupun offline, serta peredaran minuman keras.
Untuk memastikan seluruh aturan berjalan maksimal, Pemkot Surabaya bersama Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menggelar patroli rutin di seluruh wilayah kota. Masyarakat juga diimbau segera menghubungi layanan darurat 112 atau 110 apabila terjadi gangguan keamanan maupun kondisi kedaruratan.
"Bagi yang melanggar aturan dalam SE ini, pemkot tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Eri. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

