Meresahkan Sering Minta Sumbangan di Blitar, WNA Asal Pakistan Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar kembali melakukan deportasi kepada warga negara asing (WNA). Kali ini, Imigrasi melakukan deportasi terhadap WNA asal Pakistan yang selama ini sering meresahkan, karena meminta sumbangan kepada masyarakat.
BLITAR, SJP - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar kembali melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA). Kali ini, Kanim Blitar mendeportasi pria WNA asal Pakistan, berinisal SA.
SA membuat keresahan, karena sering meminta sumbangan atau donasi kepada masyarakat di Kabupaten Blitar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Aditya Nursanto mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Polres Blitar dalam pengamanan WNA asal Pakistan tersebut. SA diketahui kedapatan sering menggalang donasi korban bencana banjir di negaranya.
"SA diamankan Imigrasi Blitar karena menggalang dana tanpa izin dari instansi yang berwenang. Masyarakat Blitar diresahkan dengan apa yang ia lakukan," kata Aditya, Rabu (10/9/2025).
Menurut Aditya, setelah dilakukan pemeriksaan, SA dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Di mana, pejabat Iimigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Rencananya, SA akan dideportasi ke negara asalnya pada Kamis 11 September 2025.
"SA terbukti secara sah melanggar pasal 75 UU Keimigrasian, dan akan dipulangkan paksa pada besok," ujarnya.
Dia menambahkan pihaknya berkomitmen menjaga wilayah Blitar dari WNA yang tidak patuh terhadap aturan yang berlaku. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui adanya WNA mencurigakan bisa segera melapor. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

