Bongkar Kasus Peredaran Narkoba hingga Miras Ilegal, Polres Blitar Amankan 13 Tersangka

Polres Blitar mengungkap kasus peredaran narkoba, psikotropika hingga miras ilegal selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba 2025. Dari pengungkapan beberapa kasus ini, polisi mengamankan sebanyak 13 orang tersangka.

12 Sep 2025 - 23:06
Bongkar Kasus Peredaran Narkoba hingga Miras Ilegal, Polres Blitar Amankan 13 Tersangka
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman didampingi Wakapolres, Kasatnarkoba, Kasi Humas menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba 2025. (Foto:Ninda Kinanti)

BLITAR, SJP - Polres Blitar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba, psikotropika hingga miras ilegal, selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba 2025. Total, ada 10 kasus diungkap. Polisi juga mengamankan 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannyal;  6 tersangka kasus psikotropika , 6 tersangka kasus narkoba dan satu tersangka kasus miras ilegal.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan dalam pengungkapan 10 kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 40 gram, 17.226 butir pil dobel L, logo Y, dextro, dan DMP. Kemudian, psikotropika 69 butir Alprazolam, 1.750 botol arak, 12 unit handphone berbagai merek, serta uang tunai senilai Rp615 ribu.

"Kami memperkirakan dari hasil pengungkapan beberapa kasus ini, ada 6.485 jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba dan minuman keras. Bahkan miras ilegal yang kami amankan totalnya dengan nilai jual sebesar Rp177 juta," kata AKBP Arif, Jumat (12/9/2025).

Kapolres menerangkan, kasus peredaran narkoba diungkap pada 4 September 2025 berupa pil dobel L, di wilayah Blitar dan Kediri. Dua orang tersangka yang diamankan, masing-masing berinisal JNS (37) dan AY (39). Dari tangan keduanya, polisi menyita 889 butir pil dobel L serta peralatan pendukung lainnya. 

Kemudian, pada 8 September 2025, polisi berhasil mengamankan dua tersangka lain yakni MY dan AL di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar dan di wilayah Kota Blitar. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 959 butir.

"Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar," terangnya.

Sementara itu, kasus peredaran miras ilegal berhasil diungkap pada 8 September 2025. Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menggagalkan peredaran 1.750 botol arak yang diangkut menggunakan sebuah truk di Jalan Raya Selopuro, Blitar. Tersangka adalah MA warga Garum, Kabupaten Blitar, dan barang bukti yang diamankan sebanyak 35 kardus arak.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penjualan minuman keras ilegal, dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp50 juta," ujarnya.

Lanjut AKBP Arif, pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran barang haram di Kabupaten Blitar. (*)

Editor : Danu S

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow