Kejari Bojonegoro Periksa Kadinkes dan 20 Saksi

Kejari Bojonegoro periksa 20 saksi mulai kepala desa, tim pelaksana (Timlak), Kadinsos, hingga Kepala Bappeda Pemkab Bojonegoro

01 Dec 2023 - 03:15
Kejari Bojonegoro Periksa Kadinkes dan 20 Saksi
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman ( Foto : Abror/Atma/SJP

Bojonegoro SJP - Terkait kasus dugaan penyimpangan mobil siaga desa tahun anggaran 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kali ini panggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) setempat, Ani Pujiningrum, guna pemeriksaan.

Sebelumnya tim penyidik Kejari telah periksa dua kepala dinas yang bertugas di Pemkab Bojonegoro.

Mereka adalah Arwan Kepala Dinas Sosial (Dinsos), dan Anwar Mutadlo Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapeda) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman saat dikonfirmasi membenarkan jika pada Kamis (30/11/2023) kemarin pihaknya telah memanggil Kadinkes Ani Pujiningrum untuk dimintai keterangan terkait pengadaan 384 unit mobil siaga desa yang diduga sarat penyimpangan.

"Betul mas, Kadinkes kemarin (dipanggil), terkait mobil siaga desa," jelasnya, Jumat (1/12/2023).

Sejauh ini Kejari Bojonegoro telah periksa sebanyak lebih dari 20 saksi mulai dari kepala desa, tim pelaksana (Timlak), Kadinsos, hingga Kepala Bappeda Pemkab Bojonegoro.

Rencana akan ada pemanggilan dari unsur kepala dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk gali keterangan terkait pengadaan ratusan mobil siaga desa yang diduga sarat akan penyimpangan.

"Kemungkinan minggu depan akan kami panggil kepala dinas lain," lanjut Aditia Sulaeman.

Agenda pemeriksaan Ani Pujiningrum dimulai pada pukul 11.00 WIB dan jeda istirahat pada pukul 12.30 WIB.

Saat ditanya terkait kedatanganya, Kadinkes Bojonegoro memilih bungkam dan berlalu meninggalkan para wartawan.

Sebagai informasi, penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penganggaran dan pembelian mobil jenis APV GX dan Luxio secara off the road.

Harga yang ditetapkan untuk pembelian off the road mobil jenis APV itu sendiri sesuai faktur pembelianya sebesar Rp114 juta dari nilai kontrak sebesar Rp242 juta.

Sehingga ada selisih harga sebesar Rp128 juta yang digunakan untuk mengurus surat menyurat dari pengadaan mobil tersebut. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow