Menyikapi Putusan Bebas Ronald Tannur, DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA
DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebasnya Ronald Tannur oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Surabaya, SJP - Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan sadis Dini Sera Afrianti yang juga merupakan kekasihnya sendiri itu, divonis bebas tanpa syarat oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik pada bulan Juli 2024 lalu.
Dalam putusannya, Ronald dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dan sejak tanggal 24 Juli 2024, Ronald telah keluar dari Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Namun putusan tersebut langsung dibanjiri kritik dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat, anggota DPRD, hingga pengamat hukum yang menilai bahwa keputusan terhadap anak mantan anggota DPR, Edward Tanur itu tidaklah tepat dan kini kasus tersebut memasuki tahap kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan.
Hal ini juga direspon oleh DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya yang kini ajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan kontroversial tersebut.
Sebagai informasi, Amicus Curiae merupakan seseorang atau kelompok yang bukan pihak dalam suatu perkara hukum tertentu, namun diperbolehkan membantu proses pengadilan dengan memberikan informasi hingga wawasan yang relevan dengan masalah dalam suatu perkara.
Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto dalam konferensi pers di kantor DPC Peradi Surabaya pada Senin(12/8) mengungkapkan, pengajuan Amicus Curiae ini merupakan sikap dari pihaknya yang menilai putusan bebas Ronald tidak adil, dan berpotensi merusak nilai keadilan di Indonesia.
"Ada rasa keadilan yang tercederai, maka kami tuangkan dalam bentuk Amicus Curiae kolektif menjadi satu kesatuan, karena di DPC Peradi adalah kolegial untuk menentukan sikap itu," ucap Hariyanto kepada awak media.
Baginya pengajuan Amicus Curiae dianggap langkah yang paling tepat untuk kasus ini, karena jika ingin mengajukan eksmanasi lebih tepat saat sudah final, sedangkan kasus ini masih bergulir di Mahkamah Agung (MA).
"Ada delapan poin yang terkandung dalam Amicus Curiae, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, termasuk masalah sebab kematian di visum et repertum," sebutnya
Hariyanto juga menegaskan bahwa pihaknya baru menyatakan sikap terkait kasus yang menyangkut anak mantan DPR itu saat ini dikarenakan Peradi menunggu salinan putusan dari peradilan terlebih dahulu.
"Kami harus menunggu putusan resmi (salinan), tanpa itu kami tidak asal bicara, dan setelah dapat salinan putusan resminya, baru kami bisa bicara berdasarkan hukum yang kita ketahui," tutup Hariyanto. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?