Hindari Politik Uang di Pilkada Jombang, Ini Ancaman Pidana dan Dendanya
Bawaslu Kabupaten Jombang pun angkat bicara dan memberikan penegasan. Jika penerima dan pemberi politik uang atau money politic dalam tahapan Pilkada akan mendapat sanksi Pidana dan denda.
Kabupaten Jombang, SJP - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang segera bergulir di tahun 2024 ini. Isu politik uang masih menjadi ancaman serius bagi penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.
Bawaslu Kabupaten Jombang pun angkat bicara dan memberikan penegasan. Jika penerima dan pemberi politik uang atau money politic dalam tahapan Pilkada akan mendapat sanksi pidana dan denda.
"Paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan atau 6 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dafid Budiyanto kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Aturan tersebut dijelaskan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto. Menurut Dafid, merujuk pada Undang - Undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dikatakan bahwa money politik atau politik uang itu adalah tindak pidana Pemilu.
"Pasal tersebut juga berlaku bagi penerima money politic atau politik uang tersebut," ujarnya.
Menurut Dafid Sebagaimana dijelaskan di pasal 187A, di pasal 1 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia,
Baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilihan agar tidak menggunakan hak pilih atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah atau memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu di pidana penjara.
"Pidana penjara itu paling singkat 36 bulan atau 3 tahun," tandas Dafid. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?