Operasi Gabungan Dishub Kota Malang Gembok Kendaraan Hingga Tilang

Jadi untuk penindakan pelanggaran parkir itu ya, kalau dishub kewenangannya hanya pembinaan dalam bentuk gembok, pengempesan, kayak gitu. Tapi kalau penindakan hukumnya, itu kewenangannya melekat ke Kepolisian sama Satpol PP.

18 Sep 2024 - 18:45
Operasi Gabungan Dishub Kota Malang Gembok Kendaraan Hingga Tilang
Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat (kanan) laksanakan kegiatan penertiban parkir liar pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Mayjend Wiyono atau biasa disebut SKI Dodikjurbersama Kepolisan dan Satpol PP Kota Malang. (Doc. Hafid/SJP)

Kota Malang, SJP – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menggelar operasi dengan Kepolisian serta Satpol PP guna tertibkan parkir liar. 

Operasi atau razia tersebut menyasar 4 area, yakni, area dekat Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, Stasiun Kotabaru, Jalan Mayjend Wiyono atau biasa disebut SKI Dodikjur hingga Madyopuro.

Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat jelaskan, jika penertiban gabungan ini untuk kesekian kalinya tersebut dilakukan. 

Pihaknya bakal lakukan pembinaan, namun untuk penindakan kepolisan yang turun tangan.

"Jadi untuk penindakan pelanggaran parkir itu ya, kalau Dishub kewenangannya hanya pembinaan dalam bentuk gembok, pengempesan, kayak gitu. Tapi kalau penindakan hukumnya, itu kewenangannya melekat ke Kepolisian dan Satpol PP," ucap Rahmat di depan awak media, Rabu (18/9/2024).

Menurutnya, Kepolisian bertindak sesuai dengan undang-undang tentang peraturan lalu lintas dan rambu jalan.

"Kewenangannya kepolisian itu melekat yang melanggar marka atau rambu-rambu lalu lintas itu melekat dengan undang-undang 22/2009 tentang lalu lintas dan jalan," tukasnya 

Rahmat juga jelaskan, sedangkan untuk Satpol PP bertindak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

"Kalau Satpol PP penindakan hukumnya, kewenangannya, menempatkan kendaraan atau sesuatu yang tidak sesuai dengan peruntukannya itu Perda 2/2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan," urainya.

Dalam teknis operasi gabungan tersebut, Rahmat katakan, apabila ada pelanggar di tempat tersebut akan langsung ditilang, namun apabila tidak ada bakal dilakukan penggembokan kendaraan bagi pengendara.

"Kalau ada orangnya yang melanggar tadi, itu langsung ditilang oleh kepolisian atau ditindak pidana ringan (Tipiring) oleh Satpol PP. Tapi kalau gak ada orangnya, itu oleh Dishub itu digembok buka gembok harus ada surat tilang," tandasnya.

Lebih jauh ia katakan jika pelanggar bermacam-macam, baik dari pengendara atau bisa juga juru parkir (jukir) yang menempatkan kendaraan tidak sesuai atau melanggar rambu.

"Yang melanggar macem-macem, bisa pengendara yang punya kendaraan, bisa yang menempatkan parkir yaitu juru parkir, atau orang-orang yang tidak sesuai peruntukannya atau orang-orang yang melanggar larangan terkait rambu-rambu lalu lintas, terutama larangan parkir, bahkan juga ada beberapa pedagang kaki lima (PKL) tapi kita imbau," imbuhnya. 

Menurutnya harus ada kesadaran dari semua pihak agar tanggung jawab tidak semua melekat ke aparat.

"Ya, yang punya kendaraan kalau ada larangan parkir ya jangan parkir, Jukir juga begitu, saya katakan bahwasanya yang sudah ada P coret, kemudian mengarahkan ke dekat tanda itu pasti Jukir liar. Karena Dishub tidak akan mengizinkan terkait dengan tempat-tempat yang ada P coretnya, kalaupun nanti ada atau lolos, akan kita tinjau, kita cabut izinnya," seru Rahmat 

Untuk razia kali ini pihaknya sudah mengantongi banyak pelanggar dan jumlahnya yang ditilang banyak dan bakal didata.

Ia berharap ada kerja sama dari masyarakat untuk menyadari bahwa rambu dan peringatan yang terpasang jangan dianggap remeh.

"Intinya harus ada kerja sama dari masyarakat, pemerintah, aparat, juru parkir semuanyalah kalau kita mau ketertiban ya semua harus sama-sama. Gak bisa kita sepihak-sepihak, kita gak bisa," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow