Dana Desa Diduga Jadi Bancakan, Mantan Kades di Probolinggo Jadi Tersangka dan Ditahan

Kades berinisial H (42) ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana desa senilai Rp 721 juta, dari tahun anggaran 2018 hingga 2021.

18 Sep 2024 - 20:30
Dana Desa Diduga Jadi Bancakan, Mantan Kades di Probolinggo Jadi Tersangka dan Ditahan
Kejari Probolinggo menahan mantan Kades Sidodadi, Kecamatan Paiton atas dugaan korupsi ADD, Rabu (18/9/2024).(Istimewa)

Probolinggo, SJP - Mantan Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Probolinggo, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Rabu (18/9/2024)

Kades berinisial H (42) ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana desa senilai Rp 721 juta dari tahun anggaran 2018 hingga 2021. 

Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan cukup bukti saat melakukan pemeriksaan saksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya proyek pembangunan desa yang tidak dilaksanakan sesuai dengan APBDes periode 2018 hingga 2021. 

"Salah satunya adalah pembangunan drainase di Dusun Kebun dan TPT RT 14 RW 04 di Dusun Alasmalang," ujarnya.

Selain itu, pengelolaan dana desa, ADD, dan Silpa tidak transparan karena tidak disertai dengan surat pertanggung jawaban yang lengkap dan dokumentasi yang valid.

Berdasarkan perhitungan dari tim BPK RI, ternyata terdapat kerugian negara sebesar Rp 721 juta akibat dugaan kasus korupsi ini. 

"Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,"tambahnya.

Tersangka saat ini akan ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rutan Kelas IIB Kraksaan.

Keputusan ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow