CV Java Pangan Nusantara di Jombang Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan, Ancamam Sanksi Pidana Mengintai
Aktivitas produksi semacam itu berpotensi besar menimbulkan limbah, seperti darah, bulu, dan cairan organik, yang menurut hukum wajib dikelola melalui instalasi pengolahan limbah yang sah.
JOMBANG, SJP – CV Java Pangan Nusantara di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, diduga menjalankan operasionalnya tanpa mengantongi izin lingkungan, khususnya izin sistem pengolahan air limbah (IPAL) atau izin pembuangan limbah cair (IPLC).
Dugaan ini mencuat setelah aktivitas perusahaan yang semula disebut sebagai gudang, diduga beralih fungsi menjadi tempat pemotongan ayam dan produksi olahan daging.
Aktivitas produksi semacam itu berpotensi besar menimbulkan limbah, seperti darah, bulu, dan cairan organik, yang menurut hukum wajib dikelola melalui instalasi pengolahan limbah yang sah.
Belum Pernah Ajukan Izin
Konfirmasi kepada seorang sumber di instansi terkait via WhatsApp mengungkap, kewajiban izin lingkungan bergantung pada klasifikasi usaha (KBLI) dan peruntukan lahan.
“Jika digunakan untuk kegiatan produksi, maka izin lingkungan memang wajib,” ucap sumber yang enggan disebut namannya kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Ketika ditanya secara spesifik mengenai status IPAL atau IPLC perusahaan, sumber tersebut menyatakan bahwa CV Java Pangan Nusantara belum pernah mengajukan permohonan izin tersebut.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan tidak melengkapi diri dengan dokumen lingkungan yang wajib, meski bergerak di bidang usaha yang berisiko menyebabkan pencemaran.
Hingga berita ini ditutup, pihak CV Java Pangan Nusantara melalui penanggung jawab berinisial At dengan nomor kontak +62 812-5299-xxxx belum memberikan klarifikasi atau menunjukkan bukti kepemilikan izin lingkungan.
Pengamat: Ini Pelanggaran Serius, Ancaman Hukum Nyata
Menanggapi temuan ini, Pengamat Kebijakan dan Lingkungan Hidup, Anang Hartoyo, menilai ketiadaan izin lingkungan merupakan pelanggaran serius.
Ia menjelaskan bahwa usaha penghasil limbah cair wajib mematuhi Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahannya dalam UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021.
“Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan, baik Amdal, UKL-UPL, maupun SPPL. Jika benar CV Java Pangan Nusantara belum memiliki IPAL atau IPLC, maka itu melanggar Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan sebagai syarat penerbitan izin usaha,” jelas Anang.
Anang juga memperingatkan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran. “PP Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 280 dan 282 menyebutkan kewajiban mengolah limbah cair sebelum dibuang. Jika tidak, pelaku usaha dapat dijerat dengan Pasal 104 UU 32/2009 yang ancamannya pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar,” tegasnya.
Dugaan pelanggaran ini menyoroti kembali pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, di mana kelalaian tidak hanya berisiko merusak ekosistem tetapi juga berimplikasi hukum yang berat. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

