Menkeu Purbaya Ultimatum Rokok Ilegal di Surabaya: "Bayar Pajak atau Saya Sikat"

Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan seperti menentukan pola tarif yang tepat, hingga mekanisme relokasi produksi di daerah yang selama ini dicurigai sebagai pusat produksi rokok ilegal, khususnya Kota Surabaya.

02 Oct 2025 - 16:41
Menkeu Purbaya Ultimatum Rokok Ilegal di Surabaya: "Bayar Pajak atau Saya Sikat"

SURABAYA, SJP – Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memulai langkah tegasnya memberantas peredaran rokok ilegal dengan menjadikan Surabaya sebagai titik awal operasi penertiban. 

Kunjungan kerja luar kota pertamanya itu sekaligus menegaskan sikap pemerintah untuk melindungi pelaku industri hasil tembakau yang taat pajak dari peredaran produk ilegal yang kini sedang marak beredar di tengah masyarakat.

"Kenapa memilih Surabaya? Karena di sini banyak rokok ilegal," tegas Purbaya saat menghadiri pemusnahan rokok ilegal bersama Bea Cukai Jawa Timur, di Gedung Keuangan Negara (GKN) Surabaya, Jatim, Kamis (2/10/2025).

Ia menekankan bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah bukan ingin menghancurkan industri rokok, melainkan menciptakan iklim usaha yang adil dan bersih.

"Kalau yang bayar pajak diadu dengan yang nggak bayar cukai, mereka yang rugi. Cukai tidak naik, tapi saya jamin income (pendapatan) pemerintah naik, saya akan jaga pasar di sini jangan dikontaminasi barang-barang ilegal,"ujarnya.

Purbaya menjelaskan, pemerintah sedang menyiapkan sejumlah kebijakan, mulai dari diskusi terbuka dengan pelaku usaha untuk menentukan pola tarif yang tepat, hingga mekanisme relokasi produksi di daerah yang selama ini dicurigai sebagai pusat produksi rokok ilegal.

"Pengusaha-pengusaha itu nggak akan kita buat mati. Kami sedang berencana untuk mengembangkan kawasan industri hasil tembakau yang lebih intensif lagi di daerah-daerah yang kita curigai menjadi pusat produksi ilegal," katanya.

Pendekatan pemerintah, lanjut Purbaya, bukan pemusnahan total, melainkan pemberdayaan bersyarat.

"Akan diberdayakan, tapi habis diberdayakan harus bayar pajak. Kalau nggak, saya sikat, saya tidak ada ampun," tegasnya.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan hingga September 2025 telah diterbitkan 1.519 Surat Bukti Penindakan (SBP) di wilayah Kanwil DJP Jatim I dan II. 

Dari operasi tersebut, sebanyak 235,44 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp250 miliar.

Sebanyak 59 kasus telah naik ke tahap penyidikan bersama kejaksaan, sementara melalui pendekatan Ultimum Remedium terdapat 114 keputusan dengan total tagihan Rp52,6 miliar.

Purbaya menegaskan bahwa penindakan tidak bisa dilakukan hanya oleh Bea Cukai, tetapi memerlukan sinergi lintas lembaga dan dukungan masyarakat.

"Penanggulangan rokok ilegal tidak hanya menjadi tugas Bea Cukai, tetapi juga TNI, Polri, serta masyarakat," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow