Menkeu Purbaya Desak Sistem Coretax Disederhanakan, Aktivasi Bisa Dilakukan di 2026
Para wajib pajak dapat melakukan aktivasi kapan saja, selama dilakukan sebelum menggunakan layanan Coretax.
SUARAJATIMPOST.COM — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, hingga kini belum berfungsi secara optimal.
Berbagai kendala teknis dilaporkan masih menghambat akses wajib pajak terhadap layanan digital tersebut.
Dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (31/12/2025), Menkeu mengungkapkan adanya keluhan langsung dari masyarakat terkait sulitnya mengakses sistem dalam beberapa hari terakhir.
Ia mengidentifikasi bahwa kerumitan prosedur administrasi menjadi penghambat utama efektivitas sistem ini.
Purbaya menyebut alur pendaftaran serta mekanisme penggantian alamat surel (email) yang dinilai terlalu kompleks dan membingungkan bagi pengguna.
"Kemungkinan besar prosedurnya terlalu rumit, atau ada kekurangan teknis tertentu, seperti penggantian email yang sulit. Saya akan segera melakukan pengecekan kembali kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ujar Purbaya.
Berdasarkan observasi di lapangan, Menkeu mencatat bahwa penggunaan Coretax cenderung lebih lancar jika dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berkat asistensi langsung dari petugas.
Hal ini mengindikasikan bahwa secara fungsional sistem dapat berjalan, namun memerlukan penyederhanaan alur bagi pengguna mandiri.
Menanggapi kendala tersebut, Menteri Keuangan menginstruksikan DJP untuk segera memperkuat asistensi langsung bagi wajib pajak (WP); menyiapkan petunjuk teknis yang lebih sederhana dan aplikatif dan memperluas edukasi sistem di luar lingkungan KPP.
Purbaya juga menegaskan bahwa pengelolaan Coretax saat ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah setelah berakhirnya masa kontrak dengan konsorsium LG CNS–Qualysoft. Fokus utama saat ini adalah optimasi dan penyempurnaan sistem secara internal.
Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, memaparkan data statistik terkini.
Hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB, tercatat sebanyak 11.034.775 akun wajib pajak telah teraktivasi dalam sistem Coretax.
Adapun rincian akun yang terdaftar meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10.131.253 akun; Wajib Pajak Badan sebanyak 814.932 akun dan Instansi Pemerintah sebanyak 88.369 akun.
Meski angka aktivasi tergolong tinggi, pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki aspek user experience guna memastikan transisi sistem perpajakan digital ini tidak membebani kepatuhan wajib pajak.
Aktivasi akun Coretax tidak memiliki batas waktu akhir yang bersifat wajib
Sementara, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam akun Instagram resminya @ditjenpajakri, Rabu (31/12/2025) menjelaskan, aktivasi akun Coretax tidak memiliki batas waktu akhir yang bersifat wajib.
Para wajib pajak dapat melakukan aktivasi kapan saja, selama dilakukan sebelum menggunakan layanan Coretax.
Imbauan sebelumnya untuk segera mengaktifkan akun dan pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik (KO/SE) pada Coretax merupakan langkah mitigasi untuk meghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT tahunan.
"Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax dapat dilakukan sebelum Anda memanfaatkan layanan Coretax," tulis pihak Ditjen Pajak.
Ditjen Pajak juga mengimbau agar para wajib pajak tidak perlu antre berjam-jam di kantor pajak. Aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi Coretax bisa dilakukan secara mandiri di rumah.
"Apabila mengalami kendala teknis terkait perubahan data, sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak, agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik," tulis Ditjen Pajak. (**)
Editor: Syaiful Aries
Sumber: Beritasatu.com
What's Your Reaction?

