Menjamurnya Minimarket di Desa Probolinggo Picu Kekhawatiran Pedagang Tradisional
Di berbagai ruas jalan desa, bangunan minimarket tampak berdiri berdampingan, bahkan di kawasan yang sebelumnya didominasi oleh usaha kecil milik warga.
PROBOLINGGO, SJP — Kehadiran toko modern kini semakin masif merambah hingga ke wilayah pedesaan di Kabupaten Probolinggo.
Di berbagai ruas jalan desa, bangunan minimarket tampak berdiri berdampingan, bahkan di kawasan yang sebelumnya didominasi oleh usaha kecil milik warga.
Berdasarkan informasi terbaru, salah satu gerai toko modern diketahui berada di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton. Tidak hanya di wilayah tersebut, ekspansi toko modern juga telah menjangkau sejumlah desa lain di Kabupaten Probolinggo dan sebagian di antaranya telah beroperasi aktif melayani masyarakat.
Fenomena ini menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha kecil. Salah satu pemilik toko tradisional yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin dengan pesatnya pertumbuhan minimarket di wilayah desa.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap penurunan pendapatan para pelaku UMKM serta pemilik warung tradisional.
"Dengan adanya toko modern seperti Indomaret dan Alfamart di desa kami, secara tidak langsung mematikan pendapatan toko-toko kecil yang ada di sini," ujarnya.
Ia juga menyoroti aspek regulasi yang dinilai belum dijalankan secara maksimal. Menurutnya, pendirian minimarket seharusnya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda), khususnya terkait zonasi dan jarak pendirian dengan pasar tradisional maupun warung milik warga. Namun dalam praktiknya, ia menilai aturan tersebut kerap diabaikan.
"Seharusnya ada aturan yang jelas soal jarak dan zonasi. Jangan sampai pembangunan minimarket dilakukan seenaknya tanpa memikirkan nasib pelaku usaha lokal di sekitarnya," tambahnya.
Lebih lanjut, ia berharap pemerintah daerah dapat lebih bijak dalam mengeluarkan izin pendirian toko modern. Ia meminta agar dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat sekitar menjadi pertimbangan utama sebelum izin diberikan.
"Ayo pak, pikirkan kami juga. Jangan mudah mengeluarkan izin tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi pengusaha kecil di desa," harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, Dwi Joko, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp belum memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme perizinan yang dimaksud.
Ia hanya menyampaikan permintaan waktu untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
"Minta waktu mas," ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi secara detail dari pihak DPMPTSP Kabupaten Probolinggo terkait prosedur perizinan maupun pengawasan terhadap menjamurnya toko modern di wilayah pedesaan tersebut. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

