Mediasi di Polres Jombang, Lansia Renta Rengkuh Kembali Tanahnya Usai Diserobot Sekelompok Orang

Proses Mediasi di Mapolres Jombang memberi kepastian hukum tanah di serobot oleh kelompok masyarakat milik Suyadi.

29 Apr 2025 - 22:33
Mediasi di Polres Jombang, Lansia Renta Rengkuh Kembali Tanahnya Usai Diserobot Sekelompok Orang
Lansia Suyadi (tengah) diapit penasehat hukum dan perangkat desa Pulosari usai kegiatan mediasi di Polres Jombang. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Pria lanjut usia (Lansia) Suyadi, warga Desa Bendungan, Kecamatan Kudu yang sempat melapor ke Polres Jombang karena dugaan penyerobotan lahan miliknya, kini mengaku bisa bernafas lega. 

Pasalnya, tanah seluas 12 hektare di Desa Pulosari, Kecamatan Bareng milik lansia berusia 76 tahun itu bisa didapat kembali.

Kepastian tersebut diketahui usai Suyadi didampingi oleh kuasa hukumnya telah mendapat surat kesepakatan damai dengan 24 Kepala Keluarga (KK) terduga penyerobot lahan. 

Dimana kesepakatan damai tersebut dimediasi langsung oleh jajaran reskrim Polres Jombang dan disaksikan oleh kedua belah pihak di Mapolres Jombang, Selasa (29/4/2025). 

"Alhamdulillah dengan mediasi berhasil kembalinya tanah saya," ucap Suyadi kepada wartawan. 

Bukan waktu yang singkat, Suyadi baru mendapatkan kepastian tanah miliknya usai menanti proses panjang upaya penyelidikan Polres Jombang. 

"Proses kurang lebih tiga bulan, alhamdulillah saya menikmati tanah milik saya lagi," ujarnya. 

Sementara, penasehat Hukum Suyadi dari Kantor Hukum SSA Al Wahid, yakni Syarahuddin SH mengaku berterima kasih kepada Kapolres Jombang, beserta jajaran yang telah memberikan kepastian hukum kepada kliennya. 

Pengacara yang akrab disapa Bang Reza, yang sejak awal mendampingi lansia Suyadi sudah optimistis jika kliennya bisa mendapatkan kembali hak miliknya. Melalui proses begitu rumit, begitu melelahkan akhirnya bisa terselesaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak. 

"Selaku penasehat hukum, mempunyai keyakinan kuat untuk mendapat kembali hak klien atas dasar sertifikat," beber Reza. 

Dengan dasar itu, sah tanah di Pulosari, Kecamatan Bareng adalah milik Suyadi. Yang mana dikuatkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

"Perjanjian menyepakati bahwa 24 KK mundur dari lokasi tanah milik Suyadi yang diklaim," ungkapnya. 

Senada, Suparno SH yang turut mendampingi Suyadi menegaskan, lamanya proses penangangan perkara Suyadi, karena tim penyelidik Polres Jombang harus ekstra hati-hati dan mengonfirmasi fakta hukum dari berbagai pihak. 

"Hari ini disepakati tanah dimaksud adalah milik klien kami," tandasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow