Edarkan Ribuan Pil Haram, Pria Asal Kediri Dibui di Nganjuk
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, HN kedapatan membawa 1.000 pil dobel L
NGANJUK, SJP - Seorang pria asal Kabupaten Kediri diringkus aparat kepolisian setelah kedapatan mengedarkan pil koplo di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Pelaku yang diketahui berinisial HN warga Kediri, ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam sebuah operasi yang digelar pada Senin (28/4/2025).
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan HN merupakan hasil dari pengembangan laporan masyarakat, yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti, HN kedapatan membawa 1.000 pil dobel L yang digunakan untuk transaksi," ujar Iptu Sugiarto
Iptu Sugiarto mengatakan, HN diamankan di sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
"Benar, Kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di wilayah Kecamatan Baron," kata Sugiarto, Selasa (29/4/2025)
Menurut Sugiarto menyebut, bahwa pil koplo disimpan tersangka di botol plastik yang terbungkus kantong kresek hitam.
Disamping pil koplo, sejumlah uang tunai, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan tersangka turut disita polisi.
"Kepada kami, HN mengaku memperoleh pil dobel L tersebut dari seorang pria berinisial AR yang saat ini masih dalam pengejaran. AR masuk daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Sugiarto.
"Kami terus melakukan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran okerbaya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, HN dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

