Mas Dhito Ajukan 3 Raperda ke DPRD Kabupaten Kediri, Langsung Disambut Pembentukan Pansus

Tiga raperda tersebut yakni tentang penanaman modal, kawasan tanpa rokok, dan tentang inovasi daerah. Semuanya diajukan dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa, Senin (21/4/2025).

22 Apr 2025 - 14:01
Mas Dhito Ajukan 3 Raperda ke DPRD Kabupaten Kediri, Langsung Disambut Pembentukan Pansus
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pranana saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Kabupaten Kediri. (Foto: Prokopim for SJP)

KEDIRI, SJP – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pranana mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri .

Tiga raperda tersebut yakni tentang penanaman modal, kawasan tanpa rokok, dan tentang inovasi daerah. Semuanya diajukan dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa, Senin (21/4/2025).

Bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu menyebut, penanaman modal memegang peranan penting dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi, penguatan daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melihat manfaat yang ditimbulkan, maka perlu adanya suatu iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, berkepastian hukum, berkeadilan, dan efisien, dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah.

Menurut Dhito, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan penanaman modal sebagai salah satu urusan konkuren wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan kewenangan tersebut, maka (perlu) disusun Raperda tentang Penanaman Modal sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan penyelenggaraan penanaman modal di daerah,” jelas Mas Dhito dalam sidang paripurna, Senin (21/4/2025).

Kemudian, sebagaimana Pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok (KTR) di wilayahnya dengan peraturan daerah (perda).

“Hal tersebut, menjadi landasan yuridis disusunnya Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kediri,” lanjut Mas Dhito.

Selanjutnya, sebagaimana Pasal 386 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal ini menekankan pentingnya inovasi dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berdasarkan hal tersebut, dia melihat perlunya disusun Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi di Daerah. Harapannya, selain meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, ketika telah ditetapkan menjadi perda, dapat menjadi solusi bagi permasalahan di daerah.

Setelah mendengar penjelasan bupati, Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro dalam sidang paripurna tersebut langsung membacakan susunan panitia khusus (pansus) yang akan melakukan pembahasan tiga raperda yang diajukan.

“Tiap pansus terdiri dari 11 sampai 12 orang anggota. Diharapkan pansus ini bisa bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan. Sehingga dalam pengesahan perda nantinya bisa dilakukan bersama-sama,” terang Murdi. (adv)

Editor: Ali Wafa 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow