Mantan Napi Masuk dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten Malang

Tiga caleg mantan napi itu telah dinyatakan lolos DCT karena sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. 

09 Nov 2023 - 13:15
Mantan Napi Masuk dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten Malang
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. (Toski/SJP).

Kabupaten Malang, SJP - Belum lama ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Malang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Dalam DCT tersebut ada sebanyak 589 Calon Legislatif (Caleg) dari 17 partai politik (parpol) yang terdaftar di KPU Kabupaten Malang. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 3 caleg yang diketahui merupakan mantan narapidana (napi).

Mengetahui informasi tersebut, wartawan SuaraJatimPost.com langsung mencari kebenaran informasi tersebut, dan menghubungi salah satu komisioner KPU Kabupaten Malang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika membenarkan bahwa ada mantan Napi masuk dalam DCT yang telah ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 4 November 2023 lalu.

"Ada tiga orang yang merupakan mantan terpidana, dan hukumannya kurang dari lima tahun, berkas mereka sudah kami (KPU Kabupaten Malang) terima," ucap pria yang akrab disapa Dika, saat dihubungi, Kamis (9/11/2023).

Menurut Dika, berkas tiga caleg mantan napi itu telah dinyatakan lolos DCT karena sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. 

"Ketiga caleg itu sudah memiliki surat rekomendasi dari PN (Pengadilan Negeri) dan terbukti bukan residivis atau melakukan perbuatan melawan hukum berulang," jelasnya.

Dika menjelaskan, keikutsertaan mantap napi tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU (P-KPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang ditetapkan pada 17 April 2023.

"Jadi dalam P-KPU itu masih diperbolehkan, karena mereka bukan terpidana kasus korupsi, jadi di luar yang tidak diperbolehkan untuk dicalonkan, atau masih dapat dicalonkan, dan semua persyaratan juga sudah lengkap," tegasnya. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow