SMAN 1 Pandaan Diterpa Isu Pungut Sumbangan Rp3 Juta per Siswa
Kepala SMAN 1 Pandaan dan Ketua Komite SMAN 1 Pandaan tidak menampik isu tesebut
PASURUAN, SJP — Bantuan Operasional Sekolah (BOS) rupanya belum cukup untuk memenuhi semua kebutuhan operasional sekolah. Bahkan sekolah masih memungut sumbangan dari wali siswa untuk membiayai sejumlah kebutuhan.
Praktik semacam itu terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Isu beredar di media sosial. Karena nominal sumbangan yang diminta sekolah mencapai Rp3 juta per wali siswa.
Dalam isu yang beredar, pihak sekolah menarik sumbangan dari para wali siswa. Sumbangan itu dibayarkan melalui transfer ke rekening bank atas nama Komite SMAN 1 Pandaan. Kejadian itu praktis menuai pro kontra.
Kepala SMAN 1 Pandaan, Teguh Hariawan tidak menampik adanya sumbangan dari wali siswa. Menurut dia, tindakan itu diperbolehkan, sebagaimana muatan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Merujuk Permendikbud tersebut, Teguh menjelaskan, bahwa dalam kondisi tertentu, menarik sumbangan pendidikan diperbolehkan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1 Poin 5 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Dijelaskannya, sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang atau barang atau jasa oleh peserta didik, orang tua atau walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga, secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
‘’Yang dilarang adalah pungutan bersifat rutin, mengikat, dan dalam jumlah besar. Ini tidak boleh dilakukan,’’ ucap Teguh, Sabtu (14/12/2024).
Teguh kemudian menjelaskan tentang macam-macam keperluan sekolah yang wali siswa tidak wajib membayar sumbangan untuk keperluan tersebut. Sehingga sumbangan tersebut sifatnya tidak mengikat.
Pertama, kata Teguh, yakni tentang peningkatan mutu akademik dan nonakademik siswa. Kemudian peningkatan bidang seni dan sains. Seperti lomba-lomba yang dananya dibutuhkan untuk membayar mentor, pelatih, serta pembina untuk lomba.
“Peningkatan sarana dan prasarana sekolah. Lalu untuk membantu honorarium guru dan tenaga administrasi yang tidak terkaver oleh dana BOS,” jelas Teguh.
Sementara itu, Ketua Komite SMAN 1 Pandaan, Nur Hidayat juga tidak menampik fakta tentang adanya penggalangan sumbangan dari komite sekolah kepada para wali siswa. Namun dia segera menjelaskan peruntukan sumbangan tersebut.
Dia pun berusaha menjelaskan, bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya itu dilakukan untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
"Banyak wali murid yang mempunyai pemikiran yang negatif pada lembaga sekolah. Namun di balik sumbangan tersebut, banyak siswa-siswi yang kurang mampu. Di situlah sumbangan itu akan diberikan pada siswa-siswi yang kurang mampu untuk menunjang pendidikan serta kemampuannya di akademik serta nonakademik," kilahnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?