Maling Hp di Pakis Malang yang Viral Akhirnya Dibekuk Polisi di Lesanpuro
Pelaku terekam CCTV saat mencuri dompet berisi uang dan handphone, videonya viral di media sosial.
MALANG, SJP—Pelarian JR (40), residivis pencurian yang aksinya sempat viral di media sosial, akhirnya terhenti. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pakis dan Satreskrim Polres Malang meringkus pelaku saat bersembunyi di kawasan Lesanpuro, Kedungkandang, Kota Malang, Kamis (26/6/2025) dini hari.
“Setelah viral di media sosial, kami lakukan penelusuran berdasarkan rekaman CCTV dan berhasil menangkap pelaku,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Jumat (27/6/2025).
Dalam rekaman video yang beredar, pelaku terlihat masuk ke rumah korban tanpa merusak pintu. Dia memanfaatkan kelengahan penghuni rumah yang saat itu tengah menggendong cucunya.
Korban diketahui bernama SY (58), warga Jalan Jaya Srani IX, Sekarpuro. Dompet milik korban yang berisi dua handphone, uang tunai sekitar Rp2 juta, dan sejumlah dokumen penting digasak pelaku.
“Aksi pencurian terjadi pada 9 Juni 2025. Barang bukti dua unit handphone merk Realme dan Redmi berhasil diamankan,” jelas AKP Bambang.
JR kini ditahan di Polsek Pakis dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

