Maling Bobol Resto Mie Gacoan Singosari Malang, Gasak Uang 34 Juta
Ketika masuk melalui pintu samping, karyawan tersebut mencurigai pintu ke ruang manajer yang terbuka, atas kecurigaan tersebut ia berusaha menghubungi teman kerjanya untuk melakukan pemeriksaan bersama.
Kabupaten Malang, SJP - Salah seorang warga Kanigaran Probolinggo telah tertangkap karena membobol salah satu cabang Resto Mie Gacoan yang berada di Singosari Kabupaten Malang.
Maling tersebut menggasak sejumlah uang dengan cara memanjat pagar untuk masuk ke dalam resto lalu mengambil barang berharga berupa uang dan ponsel.
Kasi Humas Polres Malang A Taufik mengatakan hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan interogasi guna penyelidikan selanjutnya.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalami keterangan pelaku, kasus ini telah ditangani oleh Polsek Singosari,” ucapnya di temui di Mapolres Malang, Jumat (13/10/2023).
Dalam mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Resto Mie Gacoan, yang berlokasi di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Taufik mengungkapkan bahwa sebelum tertangkap, pelaku berhasil merampas uang tunai sejumlah Rp 34 juta dan sebuah ponsel.
Bedasarkan identifikasi pelaku yang diamankan berinisial LM (33), warga Kota Probolinggo, pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan reserse dari Polres Malang dan Polsek Singosari, pada hari Selasa (10/10/2023) tiga hari lalu.
"Kronologi kejadian saat seorang karyawan resto Mie Gacoan datang untuk membuka gerai pada pukul 06.30 WIB. Ketika masuk melalui pintu samping, karyawan tersebut mencurigai pintu ke ruang manajer yang terbuka, atas kecurigaan tersebut ia berusaha menghubungi teman kerjanya untuk melakukan pemeriksaan bersama," terang Taufik.
Saat diperiksa, diketahui uang senilai Rp 34 juta dan sebuah ponsel merek Vivo yang sebelumnya disimpan dalam tempat uang telah raib.
Pihak restoran segera melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Singosari untuk kemudian segera di tindaklanjuti dengan langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga dimintai keterangan,” ungkapnya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka di sekitar Terminal Arjosari, Kota Malang.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel milik salah satu karyawan yang sebelumnya hilang.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Singosari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Taufik juga mengungkap bahwa tersangka LM adalah seorang penyandang tuna wicara. Oleh karena itu, dalam proses penyelidikan, diperlukan saksi ahli juru bahasa.
"Saat diinterogasi, tersangka LM mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian," pungkasnya.
Jika terbukti pelaku bakal berurusan dengan hukum dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman pasal tersebut adalah maksimal 7 tahun penjara. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?