Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Pria di Madiun Setubuhi Anak Pasiennya

Buruh tani ini mengaku memiliki ilmu spiritual yang bisa menyembuhkan penyakit mata ayah korban. Dengan akal bulus untuk ritual penyembuhan, pelaku mengajak anak pasien untuk mengambil air penyembuh dan disetubuhi di tengah hutan.

13 Oct 2023 - 18:30
Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Pria di Madiun Setubuhi Anak Pasiennya
Ilustrasi (tiwa/SJP)

Kabupaten Madiun, SJP – Mengaku bisa sembuhkan penyakit, seorang pria di Kabupaten Madiun berinisial WS, malah berurusan dengan polisi.

Pasalnya, pria berusia 48 tahun itu, justru berbuat tidak senonoh dan menyetubuhi anak dari pasiennya, berinsial S yang masih berumur 16 tahun. Aksi bejat itu dilakukan WS disebuah gubuk yang berada di tengah hutan.

Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Madiun, Iptu Johan mengatakan, perbuatan WS diketahui setelah korban S mengeluhkan rasa sakit pada kemaluannya.

"Saat diperiksa di RSUD Dolopo 5 Oktober kemarin, selain mengeluh sakit, ternyata tulang selangkangan korban juga rusak patah," ujar Iptu Johan, Jumat (13/10/2023).

Diceritakan, kasus ini berawal saat ayah korban S mengalami sakit mata. Mengaku bisa menyembuhkan penyakit dari ayah korban, kemudian WS mulai melakukan pengobatan pada 13 September 2023 lalu.

Selama pengobatan berlangsung, tampaknya WS sudah memiliki niat untuk melakukan perbuatan bejat itu pada S.

Dengan segala cara, pelaku berusaha untuk bisa mengajak S keluar, dengan alasan mengambil air dari sebuah hutan, untuk proses penyembuhan ayahnya.

"WS kemudian mengajak S mengambil air di Jatilawang malam hari, yang notabene daerah keramat. Setelah itu korban disinggahkan ke sebuah gubuk tengah hutan," tuturnya.

Korban S mau diajak pelaku WS, lantaran dijanjikan oleh pelaku, bahwa bapaknya akan sembuh dari penyakitnya, jika ada keluarga yang ikut untuk diajak mengambil air sebagai bagian ritual penyembuhan.

"Korban disetubuhi satu kali. Karena korban merasa sakit itulah, orang tuanya tidak terima dan melaporkan pelaku pada 7 Oktober 2023," ungkapnya.

Namun, kepada polisi pelaku mengaku tidak bisa menyembuhkan dan tidak memiliki ilmu spiritual. Sedangkan pelaku berprofesi sebagai seorang buruh tani, dan pekerja serabutan.

"Barang bukti yang disita adalah pakaian korban dan pelaku. Kami jerat pelaku Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, ancamannya hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow