Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KPRI Delta Tirta Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor
Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemasangan jaringan baru pada tahun 2012-2015.
Kabupaten Sidoarjo, SJP - Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo melalui penyidik tim pidana khusus (Pidsus) masuk tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka segera disidang atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terhadap ketiga tersangka SS, Jrh dan SH, Jumat (1/3/2024).
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sidoarjo, John Franky Y Ariandi, jelaskan, terhadap ketiga tersangka dimaksud usai dilakukan penyidikan tahap II dan telah dilengkapi juga barang bukti.
Guna proses hukum lanjutan, kata Jhon Franky, untuk selanjutnya akan disidang pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah masa tahanan diperpanjang 20 hari mendatang (20 Maret 2024) oleh tim JPU (Jaksa Penuntut Umum), ditunjuk selesai dalam penyusunan berkas/surat dakwaan para tersangka.
Untuk diketahui, ketiga tersangka yang kini ditahan adalah SS selaku Kepala Bagian Umum Perumda Delta Tirta, yang juga Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta.
Lalu tersangka Jrh adalah bendahara KPRI Delta Tirta, sementara SH adalah Kepala seksi pasang baru sambungan rumah/ sambungan langsung KPRI Delta Tirta.
Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemasangan jaringan baru pada tahun 2012-2015.
"Dugaan korupsi tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,1 miliar," sebutnya.
Dari perjanjian tersebut diperoleh pekerjaan pengadaan pemasangan baru (PASBA) sambungan langganan pada tahun 2012 – 2013, 2014 dan 2015.
Kemudian, juga diulaskan terkait dalam salah satu pasal disebutkan “Pihak Kedua" melaksanakan pekerjaan sambungan langganan setelah menerima pemberitahuan lewat program CORE (Computerized Registation) atau program lainnya atau lewat data elektronik.
Dari yang tersedia itu, lalu dapat digunakan sebagai dasar/acuan pemasangan sambungan langganan atau sebagai Surat Perintah Kerja (SPK).
Hasil penyidikan disebutkan bahwa seksi pasang baru telah menerima daftar pelanggan pasang baru dari Cabang PDAM bukan dari sistem CORE (Computerized Registation).
"Dalam pemasangan atau Berita Acara Pemasangan dibuat secara manual bukan diambil dari CORE (Computerized Registation)," bebernya.
Dari pemasangan didasarkan atas daftar yang telah dikirimkan oleh Cabang PDAM. Selanjutnya, nama pelanggan tidak tercantum dalam sistem CORE (Computerized Registation) maupun di KPRI, karena belum lakukan pembayaran.
Bahwa setelah melakukan pemasangan di luar sistem CORE (Computerized Registation), Pihak KPRI lakukan penagihan sebanyak 6 (enam) kali dengan surat permohonan pembayaran pemasangan sambungan baru (PASBA) PDAM Sidoarjo, kepada Direktur Utama PDAM sebanyak 7.342 (PASBA) hingga terakumulasi sebesar Rp 5.726.760.000.
"Yang selanjutnya uang tersebut dikelola oleh KPRI secara melawan hukum," tegasnya.
Atas perbuatan para tersangka, dalam perkara dugaan TPK disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (**)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?