LT Beauty Skin WSC 2 in 1 Ditarik Sementara, Owner Sampaikan Permohonan Maaf

Dalam klarifikasi resmi tertulis yang ditandatangani di Bondowoso pada 26 Desember 2025, Lita mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan produk LT Beauty Skin WSC 2 in 1.

08 Jan 2026 - 16:51
LT Beauty Skin WSC 2 in 1 Ditarik Sementara, Owner Sampaikan Permohonan Maaf
Tanggapan oener LT Beauty Skin WSC 2 in 1 atas surat somasi dari PT Skinsol Kosmetik Industri (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Owner LT Beauty Skin WSC 2 in 1, Lita Talita, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh agen, reseller, dan konsumen menyusul kegaduhan yang mencuat dalam beberapa hari terakhir terkait peredaran produknya di pasaran.

Dalam klarifikasi resmi tertulis yang ditandatangani di Bondowoso pada 26 Desember 2025, Lita mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan produk LT Beauty Skin WSC 2 in 1. Ia menyatakan bertanggung jawab penuh atas polemik yang terjadi dan berkomitmen melakukan evaluasi serta pembenahan menyeluruh.

“Kami menyadari adanya kekeliruan pada produk yang beredar. Untuk itu, kami berkomitmen melakukan evaluasi dan perbaikan secara menyeluruh agar kualitas dan keamanan produk ke depan menjadi lebih baik,” ujar Lita dalam pernyataannya, Kamis (26/12/2025).

Sebagai langkah preventif dan bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan konsumen, pihak LT Beauty Skin memutuskan menarik dan menghentikan sementara peredaran produk LT Beauty Skin WSC 2 in 1 dengan nomor izin edar NA18230102345, terhitung sejak 26 Desember 2025.

“Penarikan sementara ini kami lakukan setelah diketahui adanya potensi permasalahan pada produk yang beredar,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan surat pemberitahuan pembatalan izin edar, tertanggal 26 Desember 2025 PT Skinsol Kosmetik Industri selaku penyedia jasa maklon menyampaikan sejumlah penegasan penting. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa PT Skinsol Kosmetik Industri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pembatalan Nomor Izin Edar Produk LT Beauty Skin karena ditemukan pelanggaran atas penggunaan normor izin edar.

PT Skinsol Kosmetik Industri juga telah melayangkan somasi kepada LT beauty Skin dan menegaskan berbagai pelanggaran terutama penggunaan Nomor Izin Edar tanpa hak PT Skinsol Kosmetik Industri terhadap produk yang bukan bersumber dari PT Skinsol, termasuk keberatan atas penggunakan kop surat PT Skinsol karena faktanya tidak pernah mengetahui maupun memberikan izin penggunaan kop surat berjudul “Permohonan Maaf dan Penarikan Produk LT Beauty Skin” tertanggal 26 Desember 2025. Atas hal tersebut.

Selain itu, PT Skinsol Kosmetik Industri menegaskan bahwa sebagai perusahaan maklon kosmetik yang telah mengantongi sertifikasi CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik), pihaknya tidak pernah memproduksi produk yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya. Sehingga jelas terkait produk LT Beauty Skin yang ditarik dan dibatalkan tersebut bukanlah produk yang diproduksi oleh PT Skinsol Kosmetik Industri.

Dalam somasi tersebut ditegaskan pula bahwa pencantuman Nomor Notifikasi Izin Edar PT Skinsol Kosmetik Industri dilakukan tanpa hak oleh pihak LT Beauty Skin.

Sebagai tindak lanjut dan kesadaran atas pelanggaran yang tercantum dalam somasi tersebut LT Beauty Skin akan melakukan pemenuhan atas seluruh tuntutan, termasuk menghentikan menggunakan Nomor izin edar dan pencantuman nama PT Skinsol Kosmetik Industri dalam seluruh materi publikasi dan promosi produknya.

Saat ini, LT Beauty Skin WSC 2 in 1 disebut tengah menjalani proses pembenahan internal dan peningkatan kualitas. Seluruh agen dan reseller diminta menghentikan sementara aktivitas penjualan hingga produk baru dinyatakan memenuhi standar dan resmi dirilis kembali.

“Kami kembali menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh konsumen, agen, dan reseller atas kelalaian yang terjadi. Ke depan, kami berkomitmen untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam menjaga kualitas produk,” tutup Lita. (**)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow