LT Beauty Skin WSC 2 in 1 Ditarik Sementara, Owner Sampaikan Permohonan Maaf
Owner LT Beauty Skin WSC 2 in 1 menyampaikan permohonan maaf dan menarik sementara produk dari peredaran sejak 26 Desember 2025 sebagai langkah evaluasi dan perlindungan konsumen.
BONDOWOSO, SJP – Owner LT Beauty Skin WSC 2 in 1, Lita Talita, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh agen, reseller, dan konsumen menyusul kegaduhan yang mencuat dalam beberapa hari terakhir terkait peredaran produknya di pasaran.
Dalam klarifikasi resmi tertulis yang ditandatangani di Bondowoso pada 26 Desember 2025, Lita mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan produk LT Beauty Skin WSC 2 in 1. Ia menyatakan bertanggung jawab penuh atas polemik yang terjadi dan berkomitmen melakukan evaluasi serta pembenahan menyeluruh.
“Kami menyadari adanya kekeliruan pada produk yang beredar. Untuk itu, kami berkomitmen melakukan evaluasi dan perbaikan secara menyeluruh agar kualitas dan keamanan produk ke depan menjadi lebih baik,” ujar Lita dalam pernyataannya, Kamis (26/12/2025).
Sebagai langkah preventif dan bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan konsumen, pihak LT Beauty Skin memutuskan menarik dan menghentikan sementara peredaran produk LT Beauty Skin WSC 2 in 1 dengan nomor izin edar NA18230102345, terhitung sejak 26 Desember 2025.
“Penarikan sementara ini kami lakukan setelah diketahui adanya potensi permasalahan pada produk yang beredar,” jelasnya, melalui pesan tertulisnya, Senin (5/1/2026)
Manajemen LT Beauty Skin juga menegaskan bahwa setelah keputusan penarikan tersebut, segala bentuk peredaran dan penjualan produk di luar ketentuan dianggap ilegal dan berada di luar tanggung jawab perusahaan.
Sementara itu, berdasarkan surat pemberitahuan pembatalan izin edar, PT Skinsol Kosmetik Industri selaku penyedia jasa maklon menyampaikan sejumlah penegasan penting. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa PT Skinsol Kosmetik Industri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pembatalan Nomor Izin Edar Produk LT Beauty Skin.
PT Skinsol Kosmetik Industri juga menegaskan tidak pernah mengetahui maupun memberikan izin penggunaan kop surat berjudul “Permohonan Maaf dan Penarikan Produk LT Beauty Skin” tertanggal 26 Desember 2025. Atas hal tersebut, pihak terkait diminta memahami sepenuhnya konsekuensi hukum yang timbul.
Selain itu, PT Skinsol Kosmetik Industri menegaskan bahwa sebagai perusahaan maklon kosmetik yang telah mengantongi sertifikasi CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik), pihaknya tidak pernah memproduksi produk yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa produk LT Beauty Skin yang kemudian ditarik dan dibatalkan izinnya bukan berasal dari PT Skinsol Kosmetik Industri. Disebutkan pula bahwa pencantuman Nomor Notifikasi Izin Edar PT Skinsol Kosmetik Industri dilakukan tanpa hak oleh pihak LT Beauty Skin.
Sebagai tindak lanjut, LT Beauty Skin diminta menghentikan seluruh pencantuman nama PT Skinsol Kosmetik Industri dalam seluruh materi publikasi dan promosi produknya. Seluruh redaksi permohonan maaf juga wajib memperoleh persetujuan dari pihak PT Skinsol Kosmetik Industri selaku klien.
Saat ini, LT Beauty Skin WSC 2 in 1 disebut tengah menjalani proses pembenahan internal dan peningkatan kualitas. Seluruh agen dan reseller diminta menghentikan sementara aktivitas penjualan hingga produk baru dinyatakan memenuhi standar dan resmi dirilis kembali.
“Kami kembali menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh konsumen, agen, dan reseller atas kelalaian yang terjadi. Ke depan, kami berkomitmen untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam menjaga kualitas produk,” tutup Lita. (**)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

