Legislatif Apresiasi Warning DPUPRPKP Kota Malang untuk Penyedia Jasa Konstruksi

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Ahmad Wanedi tidak hanya mendukung DPUPRPKP Kota Malang untuk tertibkan rekanan penyedia jasa konstruksi terlambat selesaikan proyek, tetapi juga usulkan denda jika proyek tidak selesai hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

16 Nov 2023 - 02:00
Legislatif Apresiasi Warning DPUPRPKP Kota Malang untuk Penyedia Jasa Konstruksi
Kondisi Kantor Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang saat ini. (Toski/SJP).

Kota Malang, SJP - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang memberi peringatan kepada penyedia jasa konstruksi dengan progres pekerjaan rendah.

Upaya DPUPRPKP Kota Malang itu mendapat apresiasi dari anggota Legislatif Kota Malang yang sepakat penertiban rekanan penyedia jasa konstruksi yang terlambat menyelesaikan proyek.

"Itu upaya bagus, agar tidak ada keterlambatan dalam penyelesaian paket pekerjaannya," ucap Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Ahmad Wanedi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (16/11/2023).

Menurut Wanedi, pihaknya sangat mendukung semua upaya DPUPRPKP Kota Malang untuk tertibkan rekanan penyedia jasa konstruksi yang memiliki keterlambatan dalam mengerjakan proyek mereka.

"Jadi pada prinsipnya semua paket pekerjaan di Kota Malang ini harus tepat waktu, tepat mutu, dan tepat fungsi," tegasnya.

Namun, lanjut Wanedi, jika pekerjaan itu tidak bisa selesai hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka rekanan penyedia jasa konstruksi harus membayar denda akibat tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya.

"Jika belum selesai ya pasti nanti akan di hitung denda. Besarnya satu per mil per hari dari harga bagian kontrak yang tercantum dalam kontrak, atau satu per mil per hari dari harga kontrak," tukasnya.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya DPUPRPKP Kota Malang beberapa hari lalu telah mewarning beberapa rekanan penyedia jasa konstruksi dinilai memiliki keterlambatan progres pekerjaannya.

Salah satunya, CV Mega Dimension yang mengerjakan proyek rehab sedang, Bangunan Gedung Negara Sederhana Kantor Kelurahan Lesanpuro, dengan pagu pekerjaan sebesar Rp. 1.497.269.100,00. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow