Legalitas Tanah Tempat Ibadah Mulai Jelas, Kini Warga Sekarpuro Malang Bisa Beribadah dengan Tenang

Perjuangan dua tahun legalisasi tanah masjid dan musala di kawasan Sawojajar 2 membuahkan hasil, tinggal menunggu proses hibah resmi.

22 May 2025 - 20:16
Legalitas Tanah Tempat Ibadah Mulai Jelas, Kini Warga Sekarpuro Malang Bisa Beribadah dengan Tenang
Kepala Desa Sekarpuro, Sulirmanto SM saat memberi keterangan terkait hibah tanah (Hafid/SJP)

MALANG, SJP – Harapan warga Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah tempat ibadah, akhirnya mendekati kenyataan.

Setelah melalui proses panjang selama dua tahun, legalisasi tanah yang digunakan untuk masjid dan musala kini memasuki tahap akhir.

Kepala Desa Sekarpuro, Sulirmanto, S.M, mengungkapkan, perjuangan ini bermula dari kebutuhan warga akan kejelasan status tanah yang telah lama digunakan sebagai tempat ibadah, namun belum memiliki legalitas resmi.

“Awalnya warga membutuhkan kejelasan tentang status tanah Sawojajar 2 kepada pihak Perumnas. Alhamdulillah, dalam waktu dua tahun saya urusi, akhirnya kami mediasi dengan Perumnas bersama camat. Pertemuan kami di kantor kecamatan menghasilkan kesepakatan yang baik. Sekarang sudah clear,” ujar Sulirmanto, Kamis (22/5/2025).

Diketahui, meskipun sejak awal lahan tersebut tergolong fasilitas umum (fasum), namun belum ditetapkan secara khusus sebagai peruntukan tempat ibadah. Karena itu, warga mengambil inisiatif membangun masjid dan musala di atas lahan tersebut.

Melihat kebutuhan dan semangat warga, pemerintah desa pun berinisiatif mengurus proses hibah dari Perumnas kepada Pemkab Malang.

“Dokumen sudah diserahkan ke Dinas Cipta Karya. Warga kemudian meminta agar tanah itu dihibahkan secara resmi kepada masyarakat Sekarpuro. Sekarang kami tinggal menunggu proses hibah,” lanjutnya.

Proposal pengajuan hibah telah disusun dan dokumen pendukung sudah direvisi serta dilengkapi bersama perangkat desa. Kepala desa menargetkan proses ini akan rampung pada Juli mendatang.

“Kami berharap Juli sudah selesai sertifikatnya, apakah berbentuk hibah atau wakaf. Tujuannya agar masyarakat bisa beribadah dengan tenang,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sulirmanto juga berharap Bupati Malang dapat hadir langsung dalam prosesi penyerahan legalitas hibah nantinya, sebagai bentuk apresiasi atas perjuangan warga Sekarpuro. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow