DPR Dorong Edukasi Masyarakat Usai TikToker Gunawan Sadbor Ditangkap Terkait Promosi Judi Online
Penetapan tersebut terkait dugaan promosi judi online yang dilakukan oleh Gunawan Sadbor
Suarajatimpost.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, memberikan tanggapan terkait penetapan Gunawan Sadbor, seorang TikToker yang dikenal dengan jargon "beras habis live solusinya," sebagai tersangka.
Penetapan tersebut terkait dugaan promosi judi online yang dilakukan oleh Gunawan Sadbor.
Nama Gunawan Sadbor mencuat ke publik setelah ia melakukan siaran langsung di platform TikTok yang diikuti oleh sekitar 300 warga di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Nurul Arifin menilai fenomena ini sebagai bukti ketidaktahuan masyarakat terhadap bahaya judi online. Ia berpendapat bahwa ketidaktahuan Gunawan telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mempromosikan judi online melalui endorsement-nya.
"Mereka sebetulnya enggak tahu bahwa kepentingan yang dilakukan dengan endorsement-nya itu untuk judi online. Jadi ini ada yang memang memanfaatkan ketidaktahuan ke orang yang lugu-lugu. Mereka ya senang bisa tampil di sosmed dapat uang, tetapi ternyata tujuannya adalah untuk mempromosikan judi online," ujar Nurul dalam keterangannya pada Kamis (7/11/2024).
Nurul pun mendorong pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk lebih masif mengedukasi masyarakat mengenai bahaya judi online. Ia menekankan pentingnya langkah preventif untuk mencegah fenomena ini berkembang lebih jauh dan merugikan banyak orang, khususnya mereka yang tidak menyadari dampak negatifnya.
"Jadi ya lebih baik memang dia diberikan edukasi dan juga ke masyarakat. Saat ini edukasinya belum pernah ada. Jadi harusnya ada langkah preventifnya ya karena judi online ini semakin menggerogoti dan semakin membesar," tambah Nurul.
Gunawan Sadbor dilaporkan atas dugaan promosinya terhadap judi online yang mendapat perhatian dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh patroli siber Satreskrim Polres Sukabumi, Dirsiber Polda Jawa Barat, serta Ditsiber Bareskrim Mabes Polri.
Gunawan bersama rekannya, A. Supendi alias Toed, dijerat dengan pasal terkait informasi dan transaksi elektronik. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. (**)
sumber: beritasatu.com
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?