Lapas Kelas IIB Probolinggo Usulkan 512 Warga Binaan Terima Remisi Idulfitri
Momen Idul Fitri 1447 H membawa harapan baru bagi 512 warga binaan Lapas Probolinggo yang diusulkan mendapat remisi. Sebagian bahkan langsung bebas dan siap kembali ke masyarakat. Semoga menjadi awal perubahan menuju kehidupan yang lebih baik.
PROBOLINGGO, SJP - Perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah membawa kabar baik bagi ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIB Probolinggo. Sebanyak 512 orang diusulkan untuk memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Humas Lapas Kelas IIB Probolinggo, Reky Arif Rahman, menyampaikan bahwa ratusan warga binaan tersebut telah diajukan untuk menerima remisi khusus Idulfitri tahun ini. Menurutnya, usulan ini merupakan bagian dari program rutin yang diberikan pemerintah kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif maupun substantif.
“Total ada 512 warga binaan yang kami usulkan menerima remisi. Rinciannya, sebanyak 505 orang masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I), sementara 7 orang lainnya termasuk dalam Remisi Khusus II (RK II). Bagi warga binaan yang memperoleh RK II, setelah disetujui, mereka akan langsung bebas,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa durasi potongan masa hukuman yang diberikan tidak sama bagi setiap warga binaan. Hal tersebut disesuaikan dengan lama masa pidana yang telah dijalani serta penilaian terhadap perilaku selama berada di dalam lapas. Besaran remisi yang diusulkan berkisar antara 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga maksimal 2 bulan.
Lebih lanjut, Reky mengungkapkan bahwa sebagian besar warga binaan yang diusulkan menerima remisi berasal dari kasus tindak pidana narkotika. Meski demikian, pihak lapas tetap memastikan bahwa seluruh penerima remisi telah melalui proses evaluasi yang ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pengurangan hukuman semata, tetapi juga sebagai motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Selain itu, momen Idulfitri dinilai sebagai waktu yang tepat untuk memberikan kesempatan refleksi diri dan memperbaiki kesalahan di masa lalu.
“Harapan kami, khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan RK II dan langsung bebas, mereka dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif. Semoga bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan memberi manfaat bagi lingkungan sekitarnya,” tambahnya.
Dengan adanya usulan remisi ini, pihak Lapas Kelas IIB Probolinggo berharap proses reintegrasi sosial bagi warga binaan dapat berjalan lebih lancar. Dukungan dari masyarakat juga dinilai penting agar para mantan warga binaan dapat diterima kembali dan memiliki kesempatan untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

