Dugaan Korupsi Desa Ngringin Diselidiki, Kejari Nganjuk Serahkan Audit ke Inspektorat
Kejaksaan Negeri Nganjuk menindaklanjuti dugaan korupsi di Desa Ngringin dengan menyerahkan hasil penyelidikan ke Inspektorat Daerah untuk proses audit, mencakup dugaan penyimpangan anggaran dan pungutan PTSL.
NGANJUK, SJP – Dugaan praktik korupsi di Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, yang melibatkan oknum perangkat desa terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memastikan penyelidikan aktif atas kasus tersebut kini telah diserahkan kepada Inspektorat Daerah untuk dilakukan audit.
Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor SP.TUG-478/M.5.31/Dek.1/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025, yang kemudian diperpanjang melalui Surat Perintah Tugas Nomor SP.TUG.2A/M.5.31/Dek.1/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Kepala Seksi Intelijen, Koko Robby Yahya, menjelaskan bahwa penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat sekaligus pengembangan dari informasi awal yang telah dikantongi penyidik.
“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat, dan sebelumnya juga sudah ada perkembangan. Saat ini seluruh hasil penyelidikan telah kami serahkan kepada Inspektorat untuk dilakukan proses audit,” ujar Koko Robby Yahya di lobi Kantor Kejari Nganjuk, Rabu (21/1/2026).
Koko menjelaskan, laporan pengaduan tersebut pertama kali disampaikan oleh pelapor bernama Dadung Dharmasila pada 22 Oktober 2025. Dalam laporan itu, terdapat tiga item dugaan penyimpangan yang dilaporkan, salah satunya terkait pekerjaan pengecoran yang semula disebut terjadi pada tahun 2025.
“Namun setelah kami lakukan klarifikasi, pekerjaan tersebut ternyata terjadi pada tahun anggaran 2024,” jelasnya.
Selain itu, laporan juga menyoroti pembangunan pos kamling serta dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. Dalam program tersebut, warga mengaku dimintai uang antara Rp1 juta hingga Rp5 juta per bidang tanah.
“Oknum yang diduga terlibat adalah mantan Sekretaris Desa Ngringin,” ungkap Koko.
Dalam perkembangannya, Kejari Nganjuk juga menerima keterangan dari sejumlah warga terkait dugaan pungutan PTSL pada lahan gogolan (sawah). Awalnya, disebutkan adanya kesepakatan pungutan sebesar Rp500 ribu. Namun berdasarkan informasi lanjutan, terdapat tambahan Rp700 ribu yang diduga dialokasikan untuk pamong desa Rp300 ribu, kepala desa Rp200 ribu, dan sekretaris desa Rp200 ribu.
Koko menambahkan, terdapat pula laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Sekdes Desa Ngringin, Suwarto. Namun pada saat dugaan peristiwa itu terjadi di tahun 2023, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai sekretaris desa.
“Yang bersangkutan sudah pensiun sebagai Sekdes sejak 2019 dan saat itu berstatus ASN biasa yang bertugas di Kecamatan Kertosono,” terangnya.
Berdasarkan kajian awal, Kejari Nganjuk menyimpulkan bahwa sebagian dugaan tersebut masuk kewenangan aparat penegak hukum lain karena diatur dalam ketentuan KUHAP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, terkait dugaan manipulasi pekerjaan pengecoran tahun anggaran 2024 senilai Rp193,7 juta, Kejari Nganjuk menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Daerah untuk dilakukan audit kesesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, terdapat pula dugaan ganda pembangunan pos kamling senilai Rp10 juta pada tahun anggaran 2023. Berdasarkan data awal yang diterima, bantuan tersebut disebut berasal dari hadiah juara lomba pos kamling berupa material bangunan seperti baja dan atap, bukan dalam bentuk uang tunai.
“Seluruh temuan yang kami pelajari telah kami serahkan kepada Inspektorat untuk dilakukan audit dan pendalaman lebih lanjut,” tegas Koko.
Terkait isu penghentian penanganan kasus, Koko menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dihentikan. Penyerahan ke Inspektorat dilakukan untuk memperpanjang waktu pendalaman karena jumlah korban masih cukup banyak dan dibutuhkan kelengkapan dokumen pendukung.
“Kami tidak menghentikan. Ini kami serahkan ke Inspektorat karena rentang waktunya panjang dan membutuhkan audit mendalam. Itu menjadi tugas auditor,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kejari Nganjuk memiliki keterbatasan waktu dalam penyelidikan, yakni 7 hari kerja yang dapat diperpanjang 7 hari, dengan total dua surat perintah tugas yang berakhir pada hari ini.
“Total waktu penyelidikan kami 17 hari kerja. Dan hasilnya harus kami sampaikan ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas apa yang telah kami lakukan,” pungkas Koko. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

