Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Kediri Deportasi 2 WNA Asal China
Kepala Kantor Imigrasi Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra mengungkapkan, tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap kedua WNA itu dilakukan setelah keduanya melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
KEDIRI, SJP - Dua warga negara asing asal China dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian. Keduanya, yakni QM dan LQ dideportasi pada Selasa, 28 April 2026 melalui Bandar Udara Juanda, Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra mengungkapkan, tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap kedua WNA itu dilakukan setelah keduanya melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Ia mengungkapkan, Sebelum pendeportasian, dilakukan tindakan pendetensian terhadap kedua WNA tersebut di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA tersebut teridentifikasi melakukan kegiatan pada perusahaan yang berbeda dengan penjamin yang terdaftar dalam dokumen keimigrasian mereka.
Adapun kedua WNA tersebut diketahui berkegiatan di perusahaan A, sementara penjamin Izin Tinggal Kunjungan yang tercatat pada sistem Imigrasi adalah atas nama perusahaan B.
"Kedua WNA tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, Rabu (29/4/2026).
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Direktur perusahaan A, yang bersangkutan mengakui adanya kelalaian dalam proses administrasi penggunaan Tenaga Kerja Asing di perusahaannya.
"Pihak perusahaan telah membuat surat pernyataan atas kelalaian tersebut dan telah diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari," tambahnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri. Imigrasi tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal.
"Kantor Imigrasi Kediri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, guna menjaga ketertiban serta kedaulatan negara," pungkas Kepala Kantor Imigrasi Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra.
Sebelumnya pada bulan November 2025 lalu, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri juga melakukan deportasi kepada warga negara asing asal Turki berinisial BY. Langkah tersebut dilakukan karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum keimigrasian berupa tinggal melewati batas izin tinggal yang ditentukan (Overstay). (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

