Tanggapi Kritik Program MBG, Wagub Jatim Emil Dardak: Posisi Pemda Menyukseskan Kebijakan Pusat

Pemprov Jatim menegaskan fokus pada sinkronisasi data dan pendampingan pelaksanaan MBG, sementara seluruh kebijakan operasional SPPG menjadi kewenangan BGN.

21 Jun 2026 - 19:43
Tanggapi Kritik Program MBG, Wagub Jatim Emil Dardak: Posisi Pemda Menyukseskan Kebijakan Pusat
Emil Dardak memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri pembukaan kompetisi sepak bola Siadi Cup di Lawang, Kabupaten Malang, Ahad (21/6/2026). (Foto : Hafid/SJP)

MALANG, SJP – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap fokus menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) meski belakangan muncul berbagai kritik dan masukan terhadap pelaksanaannya. Pernyataan itu disampaikan Emil saat menghadiri kompetisi sepak bola Siadi Cup di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Menurut Emil, program MBG merupakan bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia yang sejalan dengan visi Asta Cita Presiden. Karena itu, Pemprov Jatim memilih fokus membantu pelaksanaan program di daerah daripada terlibat dalam polemik yang berkembang.

“Kami melihat manfaat yang muncul dari pelaksanaan MBG. Bahkan BGN sendiri tidak mengingkari bahwa masih ada ruang-ruang penyempurnaan,” kata Emil, Ahad (21/06/2026).

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah sedang melakukan refocusing sasaran penerima manfaat agar program lebih tepat sasaran. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemadanan data antara Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) dan Dapodik, khususnya untuk jenjang SMA dan SMK negeri maupun swasta.

Data tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya penyempurnaan program. Harapannya, kebijakan tersebut dapat membuka ruang lebih besar bagi kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, yang menjadi sasaran penting dalam percepatan penanganan stunting.

Emil juga menegaskan bahwa berbagai kebijakan terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk pembukaan pendaftaran maupun status operasional dapur MBG, sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurutnya, peran pemerintah daerah lebih difokuskan pada sinkronisasi data, dukungan perizinan lingkungan, sanitasi, kesehatan, hingga penanganan apabila terjadi kejadian luar biasa seperti dugaan keracunan makanan.

“Kami tidak berpendapat pribadi dan tidak mengomentari pendapat pribadi. Posisi Pemda sekarang adalah menyukseskan apa yang menjadi kebijakan pusat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemprov Jatim akan terus mendukung pelaksanaan MBG agar berjalan efektif dan tepat sasaran di seluruh daerah.

“Yang jelas kami siap untuk menyukseskan kebijakan Bapak Presiden di Jawa Timur,” pungkasnya. (*)

Editor: Danu

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow