Saksi Terdakwa Tak Hadir, PN Nganjuk Tunda Sidang Kasus Pengeroyokan Hingga 2 Juli

Terkait dengan pasal yang diterapkan dalam kasus pengeroyokan pesilat ini, pihak kuasa hukum korban menegaskan bahwa Pasal 262 ayat 4 adalah pasal yang paling tepat dan kuat untuk diterapkan.

22 Jun 2026 - 15:24
Saksi Terdakwa Tak Hadir, PN Nganjuk Tunda Sidang Kasus Pengeroyokan Hingga 2 Juli
Asmijan (tengah) usai diwawancarai di Pengadilan Negri Nganjuk. (Foto: Kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP — Ketidakhadiran saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan oleh pihak terdakwa mengakibatkan sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia resmi ditunda. 

Agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk hari ini sedianya menjadwalkan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa, namun terpaksa dijadwalkan ulang karena saksi yang bersangkutan mangkir.

Humas PN Nganjuk, Mohammad Hassanudin Hefni, membenarkan penundaan tersebut akibat faktor teknis kehadiran saksi. 

Meski demikian, pihak pengadilan memastikan bahwa seluruh tahapan persidangan selama ini telah berjalan secara profesional, transparan, dan tetap berada di jalur yang benar (on the track) sesuai hukum acara yang berlaku.

"Secara otomatis, karena ini memang aturan hukum acara, jika saksi belum bisa hadir dan mereka masih menghendaki untuk diperiksa, maka sidang ditunda," ujar Mohammad Hassanudin kepada Suarajatimpost.com, Senin (22/6/2026).

Penundaan akibat absennya saksi terdakwa ini juga mendapat respons dari Kuasa Hukum keluarga korban, Asmijan. Saat ditemui wartawan di depan Pengadilan Negeri, Asmijan menjelaskan bahwa setelah persidangan dimulai, kuasa hukum terdakwa menyampaikan kepada majelis hakim bahwa saksi mereka belum bisa hadir hari ini. Berdasarkan keputusan majelis hakim, persidangan resmi ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 2 Juli mendatang.

"Secara otomatis, karena ini merupakan aturan hukum acara, jika saksi belum bisa hadir dan mereka masih menghendaki saksi tersebut untuk diperiksa, maka sidang berikutnya harus ditunda ke minggu depan," ujar Asmijan.

Asmijan menyatakan bahwa pihak keluarga korban bersikap profesional dan tetap menghormati mekanisme hukum yang berjalan di pengadilan. 

Menurutnya, jika ada rekan-rekan atau keluarga korban yang merasa kecewa dan prihatin dengan penundaan akibat absennya saksi tersebut, hal itu merupakan reaksi yang wajar dan manusiawi sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan.

Di sisi lain, Asmijan menegaskan bahwa saksi-saksi dari pihak korban selama ini telah konsisten dan tegas memberikan keterangan di persidangan, termasuk mengenai identitas dan ciri-ciri pelaku yang melakukan pelemparan saat peristiwa pengeroyokan terjadi.

Terkait dengan pasal yang diterapkan dalam kasus pengeroyokan pesilat ini, pihak kuasa hukum korban menegaskan bahwa Pasal 262 ayat 4 adalah pasal yang paling tepat dan kuat untuk diterapkan.

"Kami berharap tidak ada pengalihan ke pasal-pasal lain atau penggunaan pasal junto. Kita berkomitmen akan terus mengawal ketat persidangan pada agenda berikutnya untuk melihat argumen apa yang akan dibawa oleh saksi dari terdakwa," pungkas Asmijan. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow