Lampaui Target DPA, 123 Aset Pemkab Bondowoso Sudah Tersertifikasi
Kendati demikian, Pemkab Bondowoso masih memiliki 1.423 aset yang mulai dipetakan dan yang paling penting akan disertifiaksi pada tahun 2025 mendatang.
BONDOWOSO, SJP – Selama tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Bondowoso menargetkan 60 sertifikasi aset tanah milik pemerintah, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.
Namun, di luar dugaan, ternyata hingga Desember 2024 BPKAD telah mensertifikasi 123 aset milik pemerintah. Capaian ini meningkat dua kali lipat dari jumlah yang ditargetkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Plt Kepala BPKAD Bondowoso, Taufan Restuanto menerangkan, target berdasarkan DPA sebanyak 60 sertifikat. Hal itu ia katakan saat dikonfirmasi suarajatimpost, pada Selasa(17/12/2024).
“Sampai 9 Desember sudah selesai 103 sertifikat. Masih ada 20 sertifikat lagi yang ditargetkan akan selesai minggu depan, sehingga total di tahun 2024, sebanyak 123. Capaian itu, dua kali lipat dari target DPA,” ucapnya.
Ditemui di ruang kerjanya, Taufan juga menjelaskan jika pemerintah Kabupaten Bondowoso tengah menargetkan semua aset milik daerah yang lebih penting untuk bisa tersertifikasi di tahun 2025.
“Ada sekitar 1.423 bidang yang belum disertifikasi. Sekira 90 persen banyak tanah di bawah jalan dan tanah di bawah sungai. Artinya yang kita utamakan 10 persennya bisa diselesaikan di tahun 2025,” ungkapnya.
Upaya sertifikasi aset tanah milik pemerintah, katanya, bertujuan untuk memperkuat legalitas aset milik pemerintah. Oleh sebab itu, sebelumnya pihak BPN telah menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada Pj Bupati Bondowoso.
"Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan aset tanah yang ada, sekaligus mendukung pengembangan investasi serta pembangunan di wilayah Kabupaten Bondowoso," terangnya.
Terpisah, Pj Bupati Bondowoso Muhammad Hadi Wawan mengapresiasi upaya BPKAD dan BPN dalam mempercepat proses sertifikasi aset tanah yang sangat penting bagi kelancaran administrasi pemerintahan dan program pembangunan.
"Sertifikat ini merupakan langkah strategis untuk memastikan aset daerah dikelola dengan baik, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan tanah dan properti milik pemerintah," katanya.
Dirinya berharap melalui sertifikasi ini bisa memudahkan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Kami nantinya berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan BPN dalam mempercepat proses sertifikasi aset lainnya,” pungkas pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dispora Pemprov Jawa Timur ini. (*)
Editor : Ali Wafa
What's Your Reaction?

