Polres Batu Ungkap Kasus Pencurian Emas di Ngantang, Satu Pelaku Diamankan
Polres Batu menegaskan bahwa pihaknya menuntaskan proses hukum kasus ini hingga tahap pelimpahan berkas ke jaksa, sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain maupun sisa barang bukti yang belum ditemukan
KOTA BATU, SJP - Polres Batu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Seorang terduga pelaku bernama Bayu Dwi Bagaskoro berhasil diamankan petugas.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto pada Rabu (22/4/2026) menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB oleh tim KBO Satreskrim bersama Unit Resmob Wilayah Barat.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk pada 17 April 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Jalan Raya Banturejo, Kecamatan Ngantang,” ujarnya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang. Korban diketahui baru saja pulang ke rumah setelah membeli emas, namun saat hendak menyimpan ke dalam brankas, ia mendapati brankas sudah dalam kondisi terbuka.
Dari hasil kejadian tersebut, korban kehilangan sebanyak 19 keping emas masing-masing seberat 1 gram beserta suratnya, dengan total kerugian mencapai Rp54 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 16 keping emas masing-masing 1 gram, uang tunai sebesar Rp2.750.000, serta satu buah alat berupa besi betel yang digunakan untuk mencongkel jendela.
“Pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara merusak akses masuk rumah korban menggunakan alat, kemudian mengambil barang berharga yang ada di dalam,” tambah Joko.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mencari kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukiman pidana maksimal 7 tahun. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

