KSPSI Kediri Kecewa UMK 2026, Bandingkan dengan UMK Jombang Rp 3,32 Juta
KEDIRI, SJP– Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Kediri menyatakan kekecewaan mendalam atas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kediri Tahun 2026 oleh Gubernur Jawa Timur. Nilai UMK yang ditetapkan dinilai jauh dari usulan buruh serta tidak disertai penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebagaimana diusulkan.
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kediri, Agung Santoso, menegaskan keputusan itu tidak mencerminkan aspirasi pekerja yang telah mengajukan angka kenaikan secara rasional.
“Kami sangat kecewa. Nilai UMK Kabupaten Kediri yang ditetapkan Gubernur jauh dari usulan DPC KSPSI bersama serikat pekerja lainnya. Kekecewaan itu semakin besar karena UMSK juga tidak ditetapkan, padahal sudah kami usulkan,” ujar Agung, Ahad (28/12/2025).
Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, UMK Kabupaten Kediri Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2,651,603. Angka ini hanya lebih tinggi sedikit dari UMK tahun sebelumnya dan jauh di bawah angka yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Kediri yang mengajukan kenaikan sekitar enam persen dari Rp 2,49 juta menjadi sekitar Rp 2,64 juta.
Sebagai perbandingan, UMK Kabupaten Jombang untuk Tahun 2026 ditetapkan jauh lebih tinggi, yaitu sebesar Rp 3.320.770 berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur. Angka ini menunjukkan kenaikan sekitar 5,86 persen dibanding UMK Jombang tahun sebelumnya dan menempatkan Jombang di posisi yang jauh lebih tinggi dibanding Kediri dalam peringkat UMK se-Jawa Timur.
Agung menilai kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara UMK Kediri dengan kabupaten lain di sekitar wilayah maupun usulan buruh sendiri.
“Posisi UMK Kabupaten Kediri yang berada di peringkat 20 dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur adalah produk perundang-undangan lama yang salah kaprah. Ini seharusnya diperbaiki oleh pemerintah,” tegasnya.
Berdasarkan survei internal DPC KSPSI Kabupaten Kediri, Agung menyebut secara objektif UMK Kediri seharusnya berada di lapis kedua UMK se-Jawa Timur, bahkan berada di atas UMK Kabupaten Jombang yang kini mencapai lebih dari Rp 3,3 juta.
“Hasil kajian internal kami menunjukkan UMK Kediri seharusnya berada di lapisan kedua UMK Jawa Timur. Artinya, nilainya mestinya di atas UMK Jombang. Fakta ini menunjukkan ada masalah serius dalam metode penetapan upah,” jelas Agung.
Untuk itu, DPC KSPSI Kabupaten Kediri mendesak Bupati Kediri agar memberikan perhatian serius terhadap ketertinggalan UMK di wilayahnya. Agung menekankan pentingnya penelitian ilmiah yang komprehensif dan independen sebagai dasar penetapan upah minimum di Kabupaten Kediri.
“Penelitian ilmiah terkait pengupahan harus menjadi perhatian khusus Bupati Kediri. Penentuan UMK tidak boleh asal-asalan, tetapi harus dilakukan secara ilmiah, transparan, dan akuntabel demi keadilan bagi pekerja,” pungkasnya. (**)
Editor : Danu
What's Your Reaction?

