Kronologi Tiga Hakim PN Surabaya dan Seorang Pengacara Ditangkap dalam Kasus Gratifikasi Ronald Tannur

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang pengacara terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan kasus Gregorius Ronald Tannur

24 Oct 2024 - 12:02
Kronologi Tiga Hakim PN Surabaya dan Seorang Pengacara Ditangkap dalam Kasus Gratifikasi Ronald Tannur
Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan atas kasus gratifikasi Ronald Tannur (Foto: Beritasatu/Ilham Oktafian)

SURABAYA, SJP - Pada Rabu, 23 Oktober 2024, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang pengacara terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan kasus Gregorius Ronald Tannur. 

Sebagaimana diberitakan Beritasatu.com, penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi di Surabaya, antara pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. Penggeledahan berlangsung di enam tempat berbeda:

  1. Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 2336, Jalan Tidar No. 350, Surabaya (milik Erintuah Damanik).
  2. Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 3220, Jalan Tidar No. 350, Surabaya (milik Mangapul).
  3. Jalan Ketintang Baru Selatan V Blok C No. 2, Ketintang, Surabaya (rumah milik Heru Hanindyo).
  4. Jalan Raya Kendangsari No. 51-53, Surabaya (kantor Lisa Associates & Legal Consultant).
  5. Jalan Kendangsari Selatan No. 1, Surabaya (rumah milik Lisa Rachmat).
  6. Jalan Manyar Tirtoyoso Utara IV No. 21, Sukolilo, Surabaya (rumah Kevin Wibowo).

Penggeladahan dan penyitaan itu dilakukan sehubungan dengan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dalam penanganan perkara oleh hakim-hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Kronologi Penangkapan

  1. 06.30 WIB: Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI dibagi menjadi empat tim dan berangkat ke lokasi penggeledahan, didampingi oleh personel Puspom TNI serta intelijen dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
  2. 07.00 WIB: Tim tiba di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan secara tertutup, dengan pengamanan dari personel Puspom TNI dan intelijen Kejaksaan.
  3. 09.00 WIB: Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya bersama beberapa hakim tinggi tiba di rumah Heru Hanindyo untuk bertanya tentang Surat Perintah dan tujuan penggeledahan. Setelah mendapatkan penjelasan, dia menyatakan tidak akan mengganggu proses penyidikan.
  4. 09.30 WIB: Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya meninggalkan lokasi.
  5. 13.50 WIB: Penggeledahan di kantor Lisa Associates & Legal Consultant selesai, sementara kegiatan di rumah Heru Hanindyo dan apartemen Mangapul masih berlangsung.

Penggeledahan itu terkait dengan dugaan korupsi dan gratifikasi dalam kasus Gregorius Ronald Tannur, di mana Erintuah Damanik (Hakim Ketua), Mangapul (Hakim Anggota), dan Heru Hanindyo (Hakim Anggota) merupakan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Lisa Rachmat dan Kevin Wibowo juga terlibat sebagai pihak terkait. (**)

sumber: beritasatu.com

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow