Diduga Korupsi Dana Sertifikat Tanah, Bendahara Desa di Nganjuk Dijebloskan ke Penjara

Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk Darmaji, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

25 Oct 2024 - 11:45
Diduga Korupsi Dana Sertifikat Tanah, Bendahara Desa di Nganjuk Dijebloskan ke Penjara
Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk Darmaji (kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP - Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk Darmaji, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Penetapan tersangka itu juga disertai penahanan terhadap Darmaji selaku bendahara desa, Jumat (25/10/2024).

Tersangka yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung itu terlibat tindak pidana korupsi terkait kegiatan sertifikasi tanah kas desa di Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Ika Mauluddhina melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya menerangkan, Darmaji ditetapkan tersangka setelah melalui proses penyidikan yang cukup lama. 

“Kita telah melakukan penetapan tersangka terhadap bendahara pada tindak pidana korupsi terkait sertifikasi tanah kas desa di Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2021," ungkap Koko melalui sebuah pesan singkat, Jumat (25/10/2024).

Dari penghitungan yang dilakukan Inspektorat Deaerah Kabupaten Nganjuk, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi tersbeut mencapai Rp162.860.000.

“Sedangkan kerugian negara sekitar Rp 162.860.000. Nanti akan kami lakukan percepatan untuk proses persidangan,” imbuhnya.

Terhadap tersangka, telah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Kabupaten Nganjuk.

“Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas 2B Nganjuk untuk 20 hari kedepan. Hal itu dilakukan agar tidak melarikan diri dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” lanjutnya.

Darmaji disangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kegiatan setifikasi tanah kas desa. Sebab, uang yang seharusnya dipakai untuk kegiatan setifikasi keuangan desa, justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Ada beberapa kegiatan yang mereka lakukan terkait sertifikadi tanah yang seharusnya masuk ke pendapatan desa bendahara,” terangnya.

Diketahiu, hingga saat ditetapkan sebagai tersangka, status Darmaji masih aktif di Pemerintah Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow