Kritik Fatwa MUI, Paguyuban Sound System Jombang Ingin Regulasi Lebih Bijak
Paguyuban Sound System Jombang kritisi fatwa MUI yang melarang sound horeg. Mereka minta revisi aturan agar usaha tidak terhambat dan berharap kebijakan lebih bijak jelang HUT RI.
JOMBANG, SJP—Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ) menyuarakan kritik sekaligus harapan terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan penggunaan sound horeg haram. Fatwa tersebut dinilai berdampak besar pada bisnis penyewaan sound system di Jombang, khususnya menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI Agustus mendatang.
Ketua PSSJ, Koiman, menyampaikan keprihatinan pelaku usaha yang merasakan penurunan pesanan secara signifikan. “Kami menginginkan ada beberapa fatwa itu untuk direvisi,” ujar Koiman, Sabtu (26/7/2025).
Dia mengaku memahami, bahwa pengaturan penggunaan sound system memang penting, terutama terkait batas maksimal suara. Karena suara yang diputar bisa mencapai tingkat yang berpotensi merusak gendang telinga manusia.
Namun, pelarangan total sound horeg atau battle sound dianggap terlalu keras. Menurutnya cukup dengan batas maksimal volume diatur pada ambang batas desibel 85. Pelaku usaha sound system disebut sangat memahami etika dan akan menyesuaikan dengan kondisi lingkungan sekitar.
“Dengan diubahnya ambang batas desibel 85, tentunya paguyuban sound system Jombang bisa bekerja sesuai porsinya,” kata Koiman.
Koiman juga menegaskan, larangan tersebut justru berdampak negatif bagi sebagian besar pengusaha sound system, padahal tidak semua masuk kategori sound horeg atau battle sound.
“Kami tetap ingin pengusaha sound system Jombang bisa beraktivitas sesuai kewajaran,” tegasnya.
Penurunan pesanan semakin nyata setelah fatwa MUI muncul. Banyak acara, termasuk karnaval dan perayaan HUT RI, batal menggunakan jasa sound system, meskipun bukan sound horeg. Hal ini juga menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang sudah membayar uang muka.
“Ada pengaruhnya, setelah fatwa MUI banyak pembatalan job sound karnaval, khususnya HUT RI,” jelas Koiman.
Kini, para pelaku usaha berharap bupati Jombang bisa mengeluarkan kebijakan yang bijak melalui surat edaran (SE) agar tidak merugikan pihak mana pun. Paguyuban rencananya akan bertemu bupati secara perwakilan pada Jumat (25/7/2025).
“Sebelum mengeluarkan SE, harap ada audiensi dengan pejabat terkait, seperti Polres, MUI, dan paguyuban, supaya tidak ada yang merasa dirugikan,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Jombang, Ilham Rokhim, menyatakan akan menampung masukan dari pengusaha sound system. MUI Jombang hanya mengikuti fatwa MUI pusat. Hasil koordinasi nanti akan disampaikan ke MUI pusat.
"Pada intinya bisa memahami dan menjaga kondusifitas di wilayah masing-masing. Tujuannya adalah menyampaikan sosialisasi fatwa nomor 1 tahun 2025 agar masyarakat Jombang mengetahui adanya fatwa penggunaan sound horeg," pungkasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

