KPU RI Akan Umumkan jika Presiden Mengambil Cuti untuk Kampanye

Anggota KPU RI, Idham yakini bahwa Presiden Jokowi juga akan mengirimkan surat cuti ke KPU saat akan ikut berkampanye nantinya.

30 Jan 2024 - 04:00
KPU RI Akan Umumkan jika Presiden Mengambil Cuti untuk Kampanye
Anggota KPU RI, Idham Holik. (Ditjen IKP Kemkominfo RI)

Jakarta, SJP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan umumkan kepada publik jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan cuti untuk ikut berkampanye di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraJatimPost.com pada Selasa (30/1/2024) menjelaskan, Presiden Jokowi akan mengajukan cuti jika ikut berkampanye.

"Beliau (Presiden Jokowi) akan cuti jika berkampanye, dan akan kami (KPU RI) umumkan ke publik," ucapnya.

Idham meyakini bahwa Presiden Jokowi juga akan mengirimkan surat cuti ke KPU saat akan ikut berkampanye nantinya.

"Pada prinsipnya, kami meyakini beliau (Presiden Jokowi) akan menyampaikan surat cuti kepada kami bila akan berkampanye," tegasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (25/1/2024) lalu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan bahwa Presiden RI Joko Widodo bakal mengajukan cuti ketika memutuskan akan ikut berkampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal itu telah diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres).

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.

Aturan yang sama pun juga berlaku untuk menteri-menteri yang ikut terlibat kampanye.

KPU RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024. (**)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow