KPU Kabupaten Malang Pastikan Pemilih di Pemilu 2024 Dapat Ajukan Pindah TPS
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 (KTP Elektronik, Pindah Memilih, Hak Surat Suara Pemilu Legislatif, dan Lama Penghitungan Suara di TPS), masyarakat yang memiliki alasan tertentu, kepengurusan dapat dilayani hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara.
Kabupaten Malang, SJP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memastikan pemilih dapat mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), jika berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya.
Komisoner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, dalam penyelenggaraan pemungutan suara di Pemilu 2024 mendatang, masyarakat dapat mengajukan pindah memilih dalam menggunakan hak suaranya.
"Untuk proses kepindahan itu, tenggang waktu pengurusan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024," ucap pria yang akrab disapa Dika, kepada awak media, Selasa (10/10/2023).
Akan tetapi, lanjut Dika, untuk kepengurusan kepindahan TPS tersebut dapat dilayani hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara, bagi masyarakat yang memiliki alasan tertentu.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 (KTP Elektronik, Pindah Memilih, Hak Surat Suara Pemilu Legislatif, dan Lama Penghitungan Suara di TPS), masyarakat yang memiliki alasan tertentu, kepengurusan dapat dilayani hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara," jelasnya.
Menurut Dika, masyarakat yang mengajukan pindah memilih telah masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yaitu daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun, karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang bersangkutan terdaftar dan akan bisa memberikan suara di TPS lain.
Adapun pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertempat di kantor desa/kelurahan di daerah asal maupun tujuan dengan membawa KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK) dan dilengkapi dokumen pendukung alasan pindah memilih.
"Pemilih dapat mendatangi PPS setempat jika mengajukan pindah memilih agar dapat segera diproses. Karena setiap permohonan pindah memilih yang masuk, nantinya petugas akan memeriksa di portal cekdptonline.kpu.go.id," terangnya.
Dika menambahkan, apabila sudah sesuai petugas menerbitkan formulir A Surat Pindah Memilih atau A Surat Pindah Memilih Luar Negeri (LN) melalui operator Sistem Informasi data Pemilih (Sidalih) KPU.
Sedangkan pemilih yang dapat mengajukan pindah memilih telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Daftar Pemilih.
Seharusnya, untuk pindah memilih dalam Pemilu 2024 mendatang, pemilih harus mendatangi PPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota tempat asalnya sesuai dengan KTP atau tempat tujuannya.
"Pemilih datang dengan membawa dokumen syarat pindah memilih. Dan dokumen yang dibawa sesuai dengan alasan pindah memilih tersebut. Jika pindah memilih karena alasan pekerjaan, maka wajib membawa dokumen penugasan yang ditandatangani oleh pimpinannya," tandasnya. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?