Terkait Aturan Baru, Jaddin- Arismaya Calon Independen Pilkada Jember Optimis Lolos

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan keputusan baru Nomor 1002 dan berlaku sejak 23 Juli 2024 lalu

04 Aug 2024 - 11:00
Terkait Aturan Baru, Jaddin- Arismaya Calon Independen Pilkada Jember Optimis Lolos
Paslon Jalur Independen Jaddin- Arismaya.(Ulum/SJP)

Kabupaten Jember, SJP - Duet pasangan calon (paslon) jalur independen Muhammad Jaddin Wajad - Arismaya Parahita optimis bakal lolos dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Jember.

Hal tersebut karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan keputusan baru Nomor 1002 dan berlaku sejak 23 Juli 2024 lalu.

Munculnya keputusan tersebut otomatis menggugurkan peraturan KPU Nomor 532 tahun 2024 sebelumnya yang dianggap mencekal proses pencalonan Gus Jaddin - Arismaya.

Pada peraturan baru tersebut, Bacabup - Bacawabup jalur independen ini hanya diharuskan menyetorkan data pendukung sebanyak 1.824 saja.

Jumlah tersebut merupakan sisa data pendukung yang belum sempat diunggah ke aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) dari jumlah data yang telah diunggah sebelumnya karena waktu yang sangat terbatas.

"Jadi hari ini kita menyimpulkan bahwa hari ini kita sudah lolos, sudah bisa maju ke tahap berikutnya, karena sudah tidak berlaku peraturan yang kemarin, dan data kami sudah lengkap, bahkan lebih 80 ribu suara,"  kata Gus Jaddin, Minggu (4/8).

Untuk itu, duet paslon ini mendesak Bawaslu Jember agar melanjutkan kembali proses verifikasi administrasi perbaikan tahap kedua dokumen syarat dukungan pada Pilkada 2024.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, bakal menyampaikan hasil keputusannya pada Senin (5/8), terkait tindaklanjut proses verifikasi administrasi Paslon jalur independen ini.

"Akan kita beritahukan secara tertulis melalui via WhatsApp ataupun Email kepada para pihak untuk penyampaian keputusan dari majelis," ucap Sanda.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow