KPU Kabupaten Kediri Resmi Tetapkan 2 Paslon Peserta Pilbup Kediri 2024
Dalam tahapan ini, KPU Kabupaten Kediri sekaligus memaparkan visi dan misi serta program dari kedua pasangan calon.
Kabupaten Kediri, SJP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Penetapan calon bupati dan wakil bupati dilakukan melalui rapat pleno tertutup di Kantor KPU Kabupaten Kediri, Minggu (22/9/2024). Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengatakan, ada dua paslon yang resmi ditetapkan.
"Menetapkan dua pasangan calon atas nama Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa serta Deny Widyanarko-Mudawamah," kata Nanang Qosim usai rapat pleno hari ini.
Dalam tahapan ini, KPU Kabupaten Kediri sekaligus memaparkan visi dan misi serta program dari kedua paslon. Sebelum penetapan, kedua paslon juga telah melalui tahapan verifikasi administrasi dan perbaikan berkas.
Setelah penetapan, menurut Nanang, kedua paslon akan memasuki tahapan berikutnya, yakni tahapan pengundian nomor urut yang rencananya akan dilakukan pada Senin (23/9/2024) besok.
"Rencananya pengundian nomor urut ini akan dilakukan pada Senin, 23 September 2024 pukul 19.00 WIB. Tempatnya di Gedung Bagawanta Bhari," jelasnya.
Lebih lanjut Nanang menyampaikan bahwa setelah pengambilan nomor urut, paslon wajib untuk segera melaporkan dana kampanye ke KPU Kabupaten Kediri pada hari berikutnya, Selasa (24/9/2024).
Hal itu tidak lepas dari pelaksanaan tahap selanjutnya, yaitu masa kampanye pasangan calon yang akan dimulai pada Rabu (25/9/2024). Masa kampanye sendiri dilaksanakan selama 60 hari hingga 23 November 2024.
"Kampanye harus mengikuti Peraturan KPU. Nanti, tahap dan jadwal kampanye pasangan calon akan ditetapkan. Selama 60 hari, mereka berhak menggelar kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Kediri," tandas Nanang. (***)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?