KPU Jatim Ingatkan Pendaftaran Cagub Cawagub Cuma Tiga Hari

Pendaftaran paslon Gubernur-Wakil Gubernur akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024, KPU Jatim ingatkan para calon untuk tidak mendaftar di akhir waktu, mengingat adannya beberapa isu krusial yang perlu diperhatikan.

31 Jul 2024 - 09:00
KPU Jatim Ingatkan Pendaftaran Cagub Cawagub Cuma Tiga Hari
Aang Kunaifi dalam dalam sosialisasi tahapan pencalonan Pilgub 2024 di Jatim (Dok. KPU Jatim/SJP)

Surabaya, SJP - Empat bulan lagi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menegaskan bahwa pendaftaran pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. 

Ketentuan tahapan pencalonan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tengan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

"Selama tiga hari tersebut, partai politik dapat mendaftarkan Paslon yang didukung kepada KPU sesuai tingkatan. Begitupun dengan paslon dari jalur perseorangan," ucap Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, Rabu (31/7).

Dalam konteks Pilgub sendiri diketahui tidak ada paslon dari jalur perseorangan.Sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Walikota di Jawa Timur ada beberapa paslon perseorangan yang ditemui.

Pasangan tersebut muncul di Kota Malang, Bojonegoro, Jember, dan Trenggalek yang saat ini masih dalam tahapan pemenuhan syarat pencalonan. 

Aang juga mengingatkan perihal singkatnya waktu pendaftaran, ia berharap Paslon tidak mendaftar di waktu akhir agar jika ditemukan berkas yang kurang bisa dilengkapi saat pendaftaran masih berlangsung. 

"Atau sebelum pendaftaran kiranya sudah ada komunikasi melalui helpdesk untuk antisipasi adanya berbagai permasalahan," imbuhnya. 

Hal ini perlu untuk diperhatikan, mengingat dalam Pilkada serentak kali ini memiliki banyak isu krusial yang perlu dipahami terkait syarat dari sang calon, salah satu contohnya perihal batas usia calon kepala daerah yang diatur dalam Peraturan KPU no. 8 Tahun 2024.

Peraturan tersebut sebelumnya telah diundangkan pada Senin, 1 Juli 2024 lalu, karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia calon tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran paslon, tetapi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Tentu hal ini menjadi ukuran bagi KPU saat menerima pencalonan. Sementara waktu pelantikan sampai saat ini belum ditentukan," jelas pria kelahiran Surabaya tersebut. 

Hal tersebut juga telah disampaikan oleh Ketua KPU Jatim dalam sosialisasi tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Tahun 2024 di Jawa Timur pada Selasa (30/7) kemarin, di Hotel Platinum Surabaya.

Adapun ketentuan lain yang disosialisasikan yakni terkait penyusunan visi, misi dan program paslon yang memerlukan dukungan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) agar dapat menyesuaikan. 

Sebagai informasi, dalam kegiatan sosialisasi tersebut Aang didampingi oleh anggota Choirul Umam dan Miftahur Rozaq, Sekretaris Nanik Karsini beserta jajaran staf dengan menghadirkan narasumber dari Bappeda Jatim, Bakesbangpol Jatim, dan Bawaslu Jatim. 

Sementara itu, peserta sosialisaai terdiri dari partai politik tingkat jatim, Polda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Kejaksaan Tinggi Jatim, Biro Pemerintahan dan Otoda Pemprov Jatim, Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Sekretaris 38 KPU Kabupaten/Kota se Jatim, dan Bappeda Kabupaten/Kota di Jatim. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow