Komnas PA Jatim Berikan Trauma Healing Korban Pencabulan Satpam SMP di Mojokerto

Selain memberikan pendampingan psikologis, Komnas PA Jatim juga memberikan bantuan hukum terhadap korban yang masih berusia 16 tahun itu.

14 Feb 2025 - 16:15
Komnas PA Jatim Berikan Trauma Healing Korban Pencabulan Satpam SMP di Mojokerto
Sekretaris Umum Komnas PA Jatim, Jaka Prima. (Ist)

MOJOKERTO, SJP - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur (Jatim) prihatin dengan peristiwa pencabulan yang dialami siswi SMP di Kota Mojokerto yang dilakukan oleh satpam sekolah.

Mirisnya, aksi pencabulan itu dilakukan di lingkungan sekolah. Bahkan dilakukan di tempat yang tidak pantas. Yakni di musala dan kamar mandi.

Sekretaris Umum Komnas PA Jatim, Jaka Prima mengutuk keras aksi pencabulan yang dilakukan oleh petugas keamanan di salah satu SMP Negeri Kota Mojokerto itu.

“Komnas PA Jatim mengutuk keras kasus yang menimpa siswi SMP ini. Pelakunya satpam sekolah. Kini sudah ditahan polisi,” kata Jaka Prima kepada media ini, Jumat (14/2/2025).

Aksi bejat pelaku membuat korban mengalami trauma berat hingga jatuh sakit. Oleh karena itu, Komnas PA Jatim kini fokus pada pendampingan psikologis korban.

“Pemulihan trauma pascakejadian menjadi fokus utama. Karena fokus kami kepada kondisi anak,” terang Jaka.

Selain memberikan pendampingan psikologis, pihaknya juga memberikan bantuan hukum terhadap gadis yang masih berusia 16 tahun itu.

“Kami sudah sampaikan ke Unit PPA. Kami siap memberi bantuan apa pun. Termasuk pendampingan korban,” tegasnya.

Saat pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, pihaknya juga hadir mendampingi korban dalam proses pemeriksaan.

Jaka menegaskan, kasus pencabulan di lingkungan sekolah harus benar-benar menjadi atensi polisi. Komnas PA Jatim meminta polisi mengusut tuntas kasus ini.

“Kami prihatin dengan kejadian tersebut. Karena tersangka telah merusak masa depan anak-anak,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, AF (45) yang berprofesi sebagai satuan pengamanan (satpam) di salah satu SMP Negeri Kota Mojokerto telah melakukan tindakan tidak terpuji.

Bukannya melindungi para siswa, AF justru tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap pelajar di tempat kerjanya hingga menyebabkan korban mengalami trauma berat. 

Mirisnya, aksi bejat AF ini dilakukan di lingkungan kerjanya. Bahkan, AF mencabuli korban di musala dan kamar mandi sekolah. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Kini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

AKP Siko mengatakan, orang tua korban melaporkan kejadian ini setelah anak gadisnya bercerita menjadi korban pencabulan oleh satpam sekolahnya. 

"Sudah kami amankan. Sudah tersangka. Setelah orang tuanya lapor pada Senin malam kemarin," ucapnya, Rabu (12/2/2025). 

Di hadapan penyidik kepolisian, pelaku tidak bisa mengelak dan harus mengakui perbuatannya. Polisi menyebut memang pencabulan dilakukan di lingkungan sekolah. 

"Korban diminta oleh pelaku ke musala dan diminta membuka rok yang dipakainya," ujar AKP Siko. 

Selain dilakukan di musala sekolah, pelaku juga pernah melakukan perbuatan cabul terhadap korban di toilet sekolah. 
"Korban juga dipanggil di toilet sekolah," lanjutnya. 

Dalam keterangannya, korban sempat menolak saat diminta turuti nafsu bejat pelaku. Namun korban dibujuk hingga diancam agar menuruti permintaan pelaku. Akhirnya korban tak berkutik dan takut. 

Menurut AKP Siko menambahkan, pelaku tidak hanya mengancam saat hendak mencabuli korban, tetapi pelaku kembali mengancam agar korban tutup mulut atas kejadian yang menimpanya.

"Setelah melakukan aksinya, tersangka juga mengancam agar korban tidak bercerita kepada siapa pun," bebernya.

Paksaan dan ancaman yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, membuat gadis belia itu trauma berat. Bahkan, korban jatuh sakit dan trauma hingga takut untuk bersekolah.

"Korban mengalami sakit, trauma, takut ketemu tersangka," ungkapnya. 

Kepada penyidik, pelaku mengaku menyukai korban. Sehingga timbul hawa nafsu saat bertemu dengan korban. Polisi masih mendalami adanya kemungkinan korban lebih dari satu.

"Sementara ini ada satu yang melapor," ungkap AKP Siko. 

Akibat perbuatan bejatnya, satpam cabul itu dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pasal tersebut mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku perkosaan terhadap anak dan mengatur tentang larangan kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (*)

Editor: Ali Wafa

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow