Konflik Lama Berujung Penganiayaan, Tahanan Lapas Blitar Terbaring Dirawat di Rumah Sakit

Konflik lama yang terjadi di luar penjara berujung penganiayaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar. Seorang warga binaan kasus narkoba berinisial H diduga menjadi korban penganiayaan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

09 Jan 2026 - 20:21
Konflik Lama Berujung Penganiayaan, Tahanan Lapas Blitar Terbaring Dirawat di Rumah Sakit
Suasana depan Kantor Lapas Kelas II Blitar pada Jumat (9/1/2026) sore. (Foto:Ninda Kinanti)

BLITAR, SJP - Konflik lama yang terjadi di luar penjara berujung penganiayaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Blitar. Seorang warga binaan kasus narkoba berinisial H diduga menjadi korban penganiayaan sesama narapidana hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kepala Lapas Kelas II Blitar Romi Novitrion mengatakan, penganiayaan tersebut dipicu persoalan pribadi berupa utang piutang yang terjadi sebelum para narapidana menjalani pidana. 

Konflik itu, kembali mencuat setelah para pihak bertemu di dalam Lapas Blitar.

"Kejadian tersebut melibatkan sesama narapidana, masing-masing berinisial H,I,D dan B. Kejadian dipicu oleh permasalahan pribadi yang terjadi di luar Lapas," kata Romi, Jumat (9/1/2026).

Menurutnya, konflik pertama kali terdeteksi pada 25 Oktober 2025, saat narapidana berinisial I dan D menagih hutang kepada H. Karena merasa terintimidasi, H melapor kepada petugas jaga.

Kemudian, petugas mengamankan dan memeriksa ketiga narapidana tersebut. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa konflik berkaitan dengan utang piutang senilai Rp40 juta.

"Kami dari Lapas sempat memfasilitasi mediasi dengan menghubungkan H dan keluarganya. Dalam kesepakatan itu, keluarga H menyatakan bersedia membayar cicilan awal sebesar Rp10 juta dengan jatuh tempo lanjutan selama dua pekan," ujarnya.

Namun, hingga batas waktu berakhir, pembayaran lanjutan belum terealisasi. Petugas kembali melakukan pemanggilan dan mengambil langkah pencegahan dengan memindahkan kamar hunian H guna menghindari konflik lanjutan.

"Setelah jatuh tempo berakhir dan pembayaran belum terealisasi, pemanggilan kedua kembali dilakukan. Petugas kami berupaya mencarikan solusi berupa perpanjangan jatuh tempo pembayaran serta melakukan pemindahan kamar hunian narapidana H ke kamar lain," jelas Romi.

Kekerasan kembali terjadi pada 7 Desember 2025, saat petugas melakukan kontrol keliling blok hunian, ditemukan keramaian di kamar H.

Dari hasil pemeriksaan, H diduga dipukul oleh I dan D dengan keterlibatan narapidana lain berinisial B. Atas kejadian tersebut, petugas langsung melakukan pengamanan, pemeriksaan, serta menerapkan isolasi sementara sebagian tindakan disiplin.

Kondisi H kemudian memburuk, yakni pada 5 Januari 2026, yang bersangkutan mengalami kejang di dalam sel dan segera dirujuk ke RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar.

"Kondisi kembali memburuk dan H kami bawa ke RSUD Mardi Waluyo. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, H didiagnosis mengalami stroke batang otak dan menjalani perawatan di ruang ICU," tuturnya.

Romi menambahkan, dari pemeriksaan lanjutan, dokter menyatakan H juga mengalami pembengkakan paru-paru, pendarahan lambung, penyakit kulit, serta kekurangan natrium.

Pihak Lapas Blitar menyatakan telah memberikan sanksi disiplin berupa Register F dan penundaan hak-hak bersyarat terhadap narapidana yang diduga terlibat. Selain itu, kasus tersebut telah dikoordinasikan dan diserahkan ke Polres Blitar Kota untuk penanganan lebih lanjut.

"Seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan aspek kemanusiaan, pengamanan, serta koordinasi dengan pihak terkait, termasuk tenaga medis dan aparat penegak hukum apabila diperlukan," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow