Kompak Lakukan Curanmor, Bapak dan Anak di Kota Probolinggo Dibekuk Polisi

Dalam melakukan aksinya, SA sebagai bapak merupakan pelaku utama, sedangkan anaknya SU sebagai pengantar ke lokasi incaran.

10 Nov 2023 - 23:15
Kompak Lakukan Curanmor, Bapak dan Anak di Kota Probolinggo Dibekuk Polisi
Kedua pelaku curanmor Bapak dan Anak dibekuk Polres Probolinggo Kota Jumat (10/11) (Rahmad Soleh/SJP)

Kota Probolinggo, SJP - Bicara kejahatan pencurian motor (curanmor) seolah tak ada habisnya.

Aksi kejahatan curanmor identik dengan para pelaku yang sudah menjadi sindikat di berbagai daerah.

Hal itu, juga berlaku di wilayah hukum Kota Probolinggo yang berhasil dibongkar Polres Probolinggo Kota.

Dalam ungkap kasus Jumat (10/11/2023), ada tiga pelaku kejahatan curanmor berhasil dibekuk, yang dua diantaranya adalah seorang bapak dan anak.

Bapak dan anak ini kompak melakukan kejahatan curanmor bahkan hingga 40 tempat kejadian perkara (TKP).

Ialah SA (47) dan SU (22), yang merupakan bapak dan anak asal Desa Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Bahkan dalam upaya penangkapan, pelaku SA sempat melakukan perlawanan sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya.

Meski berdasarkan keterangan pelaku melakukan di 40 TKP, Polres Probolinggo Kota masih terus melakukan pendalaman karena bisa jadi lebih dari jumlah tersebut.

Dalam melakukan aksinya, SA sebagai bapak merupakan pelaku utama, sedangkan anaknya SU sebagai pengantar ke lokasi incaran.

"Jadi keduanya memang sengaja menjadikan perumahan sebagai incaran curanmor. Keduanya melakukan berbagai aksi yang kemudian hasil curiannya dijual ke penadah yang sudah kamu tangkap juga," ucap Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani.

Penadah itu adalah SPR (43), seorang penadah dan residivis asal Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Dari tangan para pelaku, sejumlah barang bukti juga diamankan diantaranya motor, alat-alat seperti tang pemotong gembok pagar, kunci T, dan mesin grinda atau pemotong.

Atas perbuatannya, kini para pelaku harus mendekam di sel Mapolres Probolinggo Kota.

"Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tutup Kapolresta. (*)

Editor : Queen Ve 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow