Kasus Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Naik Status ke Penyidikan

Penyidik Kejari menemukan unsur pidana dalam pengadaan 384 mobil siaga desa tahun anggaran 2022 itu, beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah dipanggil Kejari setempat guna dimintai keterangan.

26 Jan 2024 - 13:00
Kasus Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Naik Status ke Penyidikan
Kajari Bojonegoro Muji Martopo (tengah). Foto:(Abrori/SJP)

Kabupaten Bojonegoro, SJP- Pemeriksaan pengadaan mobil siaga desa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik Kejari menemukan unsur pidana dalam pengadaan 384 mobil siaga desa tahun anggaran 2022 itu.

Bahkan, beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah dipanggil Kejari setempat guna dimintai keterangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muji Martopo mengatakan, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan ekspose bersama, akhirnya kasus pengadaan ratusan mobil siaga desa yang dibiayai APBD Kabupaten Bojonegoro itu ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

"Penyidik telah menemukan adanya tindak pidana dalam proses pengadaan mobil siaga desa," ucapnya, Jumat (26/1/2024).

Meski tim penyidik Kejari Bojonegoro sudah menemukan adanya unsur pidana, pihaknya belum dapat memastikan siapa dan berapa orang yang bakal dijadikan tersangka.

"Nanti dalam rangkaian pengumpulan alat bukti dapat kami tentukan siapa tersangkanya, sementara ini belum mengerucut," lanjut Muji Martopo.

Beberapa pihak yang terkait dengan pengadaan mobil siaga desa sempat mangkir dari panggilan Kejari Bojonegoro diakui sebagai penyebab lamanya proses penyelidikan.

Oleh sebab itu Kajari Muji Martopo mengimbau kepada pihak yang ada kaitanya dengan kasus tersebut agar tidak mangkir ketika nanti dipanggil untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

"Jika mangkir, akan kita lakukan upaya penjemputan paksa," tegasnya.

Dari proses penyelidikan hingga naik status ke penyidikan, sedikitnya 50 orang saksi telah dimintai keterangan Korps Adhyaksa yang berkantor di Jalan Rajekwesi No. 31 Kelurahan Jetak-Bojonegoro.

Sebagai informasi, pengadaan ratusan mobil siaga desa pada tahun 2022 itu disinyalir sarat penyelewengan yang akan merugikan negara.

Kejari Bojonegoro mulai gencar usut pengadaan 384 mobil siaga desa setelah mencium aroma penyelewengan ketika menemukan selisih harga yang nilainya melebihi seratus juta rupiah tiap unitnya.

Selisih yang dimaksud yakni harga yang ditetapkan untuk pembelian off the road (OTR) mobil jenis APV itu sesuai pembelianya sebesar Rp 114 juta, dari nilai kontrak sebesar Rp 242 juta. Jadi selisih harga yang muncul yakni sebesar Rp128 juta tiap unit. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow