Khofifah Tak Hadiri Sidang Dana Hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya, MAKI: "Bukan Mangkir"
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa absen memenuhi panggilan KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai saksi kasus dana hibah, Kamis siang, dengan alasan benturan agenda konstitusional.
SURABAYA, SJP – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak hadir dalam agenda pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (5/2/2026).
Pemeriksaan tersebut sedianya dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim.
Ketidakhadiran Khofifah menjadi sorotan karena sebelumnya KPK memastikan akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur dalam persidangan hari ini, setelah namanya disebut dalam proses pembuktian perkara yang sedang berjalan.
Benturan Agenda Rapat Paripurna
Kendati absen dalam persidangan, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo yang hadir dalam persidangan hari ini menilai ketidakhadiran Khofifah tidak dapat dikategorikan sebagai mangkir dalam perspektif hukum acara pidana.
Heru menjelaskan, ketidakhadiran Khofifah disebabkan oleh adanya agenda kenegaraan yang telah terjadwal lebih dahulu dan bersifat konstitusional. Menurut dia, undangan pemanggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK baru diterima sekitar tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan.
Sementara itu, undangan rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur telah diterima sekitar satu bulan sebelumnya dan telah ditetapkan sebagai agenda resmi lembaga legislatif daerah.
"Kedua agenda tersebut jatuh pada hari yang sama. Pemeriksaan di KPK dijadwalkan pukul 14.00 WIB, sedangkan rapat paripurna DPRD Jatim berlangsung pukul 15.00 WIB," tutur Heru, Kamis (5/2/2026).
"Rapat paripurna DPRD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah yang tidak dapat diwakilkan dan tidak dapat ditinggalkan tanpa konsekuensi tata negara," imbuhnya.
Ia menegaskan, dalam hukum acara pidana, ketidakhadiran saksi baru dapat dinilai sebagai mangkir apabila dilakukan tanpa alasan sah dan tanpa pemberitahuan resmi, sedangkan ketidakhadiran Khofifah dinilai masih sah dan dapat dimaklumi.
Permohonan Penjadwalan Ulang ke KPK
Heru menyebut, Khofifah justru menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permohonan resmi kepada KPK. Gubernur Jatim menginstruksikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, untuk mengajukan surat penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi.
"Permohonan penjadwalan ulang merupakan hak hukum setiap warga negara, termasuk pejabat publik. Ini bukan bentuk penghindaran, melainkan mekanisme sah yang diakui dalam praktik penegakan hukum," ucap Heru.
Ia juga menjelaskan, pada saat bersamaan struktur pemerintahan Provinsi Jawa Timur tidak memungkinkan adanya pejabat substitusi untuk menghadiri rapat paripurna DPRD.
"Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur sedang menjalankan tugas ke luar negeri," ungkap Heru.
"Sedangkan Wagub di Jakarta mengikuti rapat strategis bersama Kementerian PU dan Perumahan Rakyat terkait pembahasan alokasi anggaran Rp400 miliar untuk pembangunan infrastruktur strategis berupa jembatan layang dari kawasan Taman Pelangi menuju wilayah timur Surabaya," sambungnya.
BAP Bocor ke Publik
Selain soal ketidakhadiran gubernur, Heru juga menyoroti beredarnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik tersangka Kusnadi (almarhum) di ruang publik. Menurutnya, BAP merupakan dokumen internal penyidikan yang bersifat rahasia dan belum memiliki kekuatan pembuktian sempurna.
"Penyebaran BAP ke ruang publik berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dan mencederai asas praduga tak bersalah. Pembuktian pidana hanya sah dan mengikat setelah diuji secara terbuka di persidangan, bukan melalui opini yang dibangun dari dokumen penyidikan," ucap Heru.
Heru juga mengkritisi substansi BAP yang mencantumkan persentase aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk kepala daerah dan pejabat Pemprov Jatim. Dalam BAP tersebut disebutkan adanya pembagian persentase yang jika diakumulasikan mencapai sekitar 85 persen, dengan rincian:
- 30 persen untuk Gubernur
- 30 persen untuk Wakil Gubernur
- 10 persen untuk Sekda
- Persentase lain untuk sejumlah kepala OPD
"Dari sudut pandang rasionalitas hukum dan logika pembuktian, angka tersebut menimbulkan pertanyaan serius. BAP bukanlah kebenaran final, melainkan keterangan awal yang wajib diuji secara ketat melalui alat bukti sah di persidangan," ucap Heru.
Ia menegaskan, BAP pada tahap penyidikan tidak dibuat di bawah sumpah sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat secara absolut. Dalam persidangan, hukum acara pidana membuka ruang pencabutan atau koreksi BAP apabila terdapat alasan yang sah.
Menurut Heru, pemanggilan Gubernur Jawa Timur saat ini masih berada dalam koridor pembuktian formil. Karena itu, ia mendorong agar seluruh proses hukum dijalankan secara profesional, proporsional, dan bebas dari tekanan opini publik.
"Kami mendorong agar penegakan hukum dijalankan sesuai due process of law, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan tidak terdistorsi oleh kebocoran dokumen penyidikan. Negara hukum harus berdiri di atas prosedur, bukan sensasi," ucap Heru. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

